Diposting : 3 September 2020 22:31
Bernard MB - Bali Tribune
Balitribune.co.id | Denpasar - Dua warga negara asing, Collum (32) asal Inggris tinggal di Jalan Dewi Sri VIII No 17 Kuta dan Aaron Wayne Coyle (44) berdomisili di Jalan Nakula Dipta Villa No 2 Seminyak, Kuta dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Denpasar di tempat tinggal mereka masing - masing pada Selasa (1/9).
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, keduanya sudah menjadi target operasi karena ditenggarai pengedar narkoba di wilayah Denpasar dan Badung. Mereka merupakan bagian dari sindikat narkoba yang mengedarkan narkoba di Bali. Pasar penjualannya adalah untuk sesama warga negara asing. "Kedua tersangka ini adalah sebagai pengedar narkoba. Tetapi mereka beda jaringan," ungkapnya.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya warga negara asing yang menjadi pengedar narkoba, polisi langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, menangkap Collum di rumah tinggalnya di Jalan Dewi Sri VII Nomor 17 Kuta dengan barang bukti 14 paket sabu seberat 11,84 gram. Selain sabu, dari tangan bule yang sejak tahun 2019 di Bali ini juga disita paketan plastik berisi 15 butir ekstasi warna ungu logo granat. "Tersangka sudah lama edar barang haram ini," kata Jansen.
Sementara Aaron Wayne Coyle diringkus di rumah kontrakannya di Jalan Nakula Dipta Villa Nomor 2 Seminyak, Kuta. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket plastik kecil berisi 1, 23 gram sabu. Ia baru berada di Bali tahun 2020. Kedua tersangka memiliki peran masing - masing dalam mengedar narkoba di Bali.
Tersangka Collum sebagai pengedar dan Aaron sebagai kurir namun beda jaringan. Modusnya, yaitu menyimpan, mengantar dan menempel narkoba. Polisi masih mendalami asal-usul barang bukti sebanyak ini dan siapa bandar besar termasuk jaringan mereka di Bali. "Mereka memgaku kehabisan uang sehingga nekat menjual narkoba," tutur mantan Wakapolres Badung ini.