Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jual Narkoba, Residivis Diringkus

NARKOBA - Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo memperlihatkan barang bukti beserta tersangka

Denpasar, Bali Tribune

Meski pernah mendekam di dalam lapas karena kasus narkoba, namun tidak membuat Donny (36) insaf. Pria wiraswasta ini kembali diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Denpasar karena menjual narkoba. Ia ditangkap di seputaran Jalan Dewi Sartika Kuta Kabuapten Badung, Senin (11/4) pukul 16.30 Wita beserta sejumlah barang bukti.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa ada seorang dengan ciri - ciri, tinggi sekitar 170 cm, kulit sawo matang, rambut sosoh dan perawakan sedang sering menawarkan narkotika jenis sabu-sabu di sepanjang Jalan Kartika Plasa dan sekitarnya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengetahui identitas dan tempat tinggal tersangka di seputaran Jalan Dewi Sartika Kuta.

"Sehingga pada saat tersangka keluar dari kosnya langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan yang ditemukan satu paket sabu - sabu yang digenggam dengan tangan kanannya," ungkap Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo, kepada wartawan di Denpasar, Selasa (12/4) sore.

Dijelaskan Ganefo, selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat tinggalnya ditemuka barang bukti tambahan berupa, 29 paket sabu dengan berat 7,54 gram netto, 3 butir ekstasi, 1 buah bong, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah isolasi dan 2 bendel plastik clip kosong. "Jadi, status tersangka adalah pengedar sekaligus pemakai," terangnya.

Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan barang haram sebanyak itu dari seseorang yang mengaku bernama Mas Bro yang keberadaanya tidak diketahuinya. Sebab, pembelian barang haram tersebut dilakukan denga modus mentransfer uang terlebih dahulu ke nomor rekening kemudian diSMS untuk mengambil barangnya dengan cara tempelan.

"Ini yang masih kita dalami lagi karena tidak menutup kemungkinan ini hanyalah modus untuk menutup dan memutuskan jaringannya. Tetapi kita tetap melakukan pengembangan untuk mencari bandar besarnya," tukas mantan Kasat Intel ini.

wartawan
habit

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.