Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jual Tanah Bodong Rp 7 Miliar, Diringkus Polda Bali

Bali Tribune/ BODONG – Tersangka mafia tanah yang menjual tanah bodong sehingga merugikan pelapor Rp 7 miliar ditahan di Mapolda Bali.
balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali meringkus seorang pelaku mafia tanah yang merugikan korbannya Rp 7 miliar lebih. Tersangka, H Tugiman (70) diringkus Senin (19/8/2019) berikut barang bukti terkait perkara ini.
 
Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan dalam rilisnya yang diterima bali tribune, Rabu (21/8) menyebutkan H Tugiman disangkakan melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
Korbannya sekaligus pelapor, Susilowati Go (63), alamat Jalan PB Sudirman No 189 A RT 004, RW 001, Desa Patokan, Kecamatan Kejaksaan, Kabupaten Probolinggo.
 
Tersangka H Tugiman yang beralamat di Perum Dalung Permai Blok F No 57 Banjar Lingga Bumi, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung ini dilaporkan sesuai Laporan Polisi :LP/176/IV/2016/Bali/SPKT, tgl 29 April 2016. 
 
Diuraikan Andi Fairan, waktu kejadian pada bulan Januari 2013 di Kantor Notaris Ni Ketut Alit Astari SH Jalan By Pass Ngurah Rai No 98 AW Sanur Denpasar. Ketika itu Tugiman membeli tanah dari Notaris Ni Ketut Alit Astari SH, dan tanah tersebut merupakan kompensasi atas pengurusan persertifikatan tanah. 
 
Namun tanah tersebut masih atas nama pemilik awal dengan SHM No 12012 luas 370 M2, atas nama I Nym Rentug, Wayan Retas dan Kt Kasir, dan SHM No 12012 luas 1.574 M2 atas nama I Md Rupit dengan harga pembelian tanah sebesar 3.207.600.000. Dijanjikan balik nama atas nama Tugiman memakan waktu sekitar 3 sampai 6 bulan. 
 
Pada bulan April 2014 Tugiman menjual kembali tanah tersebut kepada pelapor Susilowati GO dengan harga 7.192.800.000. Pembayaran rencananya dilakukan di Notaris yang ditunjuk oleh pelapor, namun oleh Tugiman disarankan ke Notaris Alit Astari SH dengan alasan transaksi dan SHM telah diproses oleh Notaris Alit Astari, tinggal menunggu balik nama. 
 
Namun sampai saat ini SHM tersebut belum diterima oleh Susilowati GO sehingga pelapor mengalami kerugian sebesar 7.192.800.000.
"Tersangka bertindak sebagai pembeli tanah dan menjual kembali tanah tersebut dengan SHM yang belum diterima oleh pembeli atau pelapor," ujar Andi.
 
Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini yakni; foto copy slip pengiriman uang dari Pelapor ke Tugiman dari Bank BCA ke Bank Mandiri, foto copy SHM No 12001 dan SHM No 12012, fotocopy salinan akte perjanjian No 4 tgl 9 Mei 2014, fotocopy salinan akta pelunasan No 6 tgl 16 September 2014, fotocopy surat keterangan Notaris yang dilegalisir, dan fotocopy tanda terima penyerahan SHM dari Tugiman ke Notaris. (u)
wartawan
Izzarman
Category

HUT ke-49 Perumda Tirta Tohlangkir, Bupati Karangasem Tegaskan Pentingnya Pelayanan Prima

balitribune.co.id | Amlapura - Suasana semarak mewarnai puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-49 Perumda Tirta Tohlangkir, Minggu (29/6). Kegiatan yang dirangkaikan dengan Car Free Day (CFD) di Jalan Veteran ini dihadiri langsung oleh Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, yang memberikan apresiasi serta pesan tegas kepada seluruh jajaran Perumda.

Baca Selengkapnya icon click

Sidak Ditolak, Dewan Badung Minta Disnaker Fasilitasi Warga PHK Gugat Cafe Organic Petitenget ke Pengadilan

balitribune.co.id | Mangupura - Datang dengan niat baik menindaklanjuti informasi perselisihan hubungan industrial antara PT Conscious Coconut Collective alias Cafe Organic dengan pihak karyawan, Komisi IV DPRD Badung justru menerima perlakuan tidak menyenangkan, Selasa (1/7). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tabrak Truk, Pemotor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan maut yang terjadi di ujung timur jalur Denpasar-Gilimanuk pada Selasa (1/7) sore. Pengendara motor yang tewas dalam kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 13.30 Wita itu diketahui bernama Agus Muliadiman (47) dari Jembrana. Ia mengalami cidera kepala berat, patah pada kaki kirinya, dan meninggal di lokasi kejadian usai menabrak truk yang hendak berbelok ke kiri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster: Revitalisasi Hukum Adat Pilar Keadilan Lokal

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Bali,  Ketut Sumedana,  Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya,  Ketua Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, dan anggota DPD RI, Rai Dharmawijaya Mantra menandatangani Komitmen Bersama Implementasi Bale Kertha Adhyaksa Provinsi Bali, di Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (30/6).

Baca Selengkapnya icon click

Potret Industri Manufaktur Bali 2025: Data yang Menentukan Masa Depan

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali kembali turun ke lapangan. Mulai April hingga Agustus 2025, BPS melakukan pendataan besar-besaran terhadap perusahaan industri manufaktur skala menengah dan besar di seluruh Bali. Kegiatan ini bukan sekadar rutinitas statistik, melainkan cerminan denyut ekonomi Bali dan suara nyata para pelaku usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.