Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jual Tembakau Gorila, Pasutri Dibekuk

Bali Tribune/ DITANGKAP - Firman Agung (19) dan Yuniar Dita (22) dialam rilis di Mapolresta Denpasar, Jumat (15/2). Keduanya diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polresta Denpasar dan Satgas CTOC pada Rabu (6/2) beserta barang bukti 193 paket tembakau gorilla dengan berat bersih 448,92 gram.

Bali Tribune, Denpasar - Pasangan suami-istri (pasutri) siri, Firman Agung (19) asal Banyuwangi dan Yuniar Dita (22) ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polresta Denpasar dan Satgas CTOC di Jalan Tegal Dukuh Denpasar Barat, Rabu (6/2) pukul 21.30 Wita. Dari tangan kedua tersangka disita barang bukti sebanyak 193 paket tembakau gorila dengan berat bersih 448,92 gram. Penangkapan kedua tersangka berdasarkan info masyarakat bahwa di lokasi penangkapan memang sering terjadi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut selama beberapa hari. Setelah berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku, pada pukul 21.30 petugas melihat yang bersangkutan berada di Jalan Tegal Dukuh dan langsung melakukan penangkapan. “Mereka menyimpan barang bukti berupa tembakau gorila di kamar rumah tersangka untuk diedarkan,” ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan, SI.k, Jumat (15/2) siang. Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka, nihil ditemukan barang bukti. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kamar rumah tersangka dan ditemukan 193 paket tembakau gorila dengan berat bersih 448,92 gram. “Mereka mengaku belinya secara online dan dibungkusi seberat sekitar 400 gram. Dijual harga Rp500 ribu, untung mereka Rp300 ribuan. Ngakunya karena kepepet ekonomi dan baru pertama kali,” terangnya. Tersangka mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya yang dibeli lewat online. Sehingga keberadaan bandarnya tidak diketahui lantaran barang juga dikirim lewat jasa ekspedisi JNE. Dengan modal Rp13 juta transaksi jual beli barang haram ini telah digeluti Firman selama setahun. Sementara, Yuniar kebagian tugas membungkusi ganja ini ke dalam plastik klip berlabel. Per harinya ada saja konsumen yang membeli, setidaknya lima paket terjual laris. “Ada mahasiswa dan juga pekerja. Setiap pengiriman setengah kiloan,” tutur pelaku. Ruddi sendiri mengimbau keras agar masyarakat tidak dan berhenti menggunakan tembakau gorila maupun narkotika lainnya. Juga dengan disitanya barang bukti sebanyak ini dikatakannya mampu menyelamatkan 2.500 jiwa generasi muda. Jajarannya pun masih melakukan pendalaman terkait akun yang menjual ganja gorila tersebut. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 (2) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan pidana denda Rp800 juta sampai dengan Rp8 miliar. Dan Pasal 114 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun dan pidana denda Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

wartawan
redaksi
Category

Dampingi Wabup Buka Mengwi Ogoh-Ogoh Festival IV, Nyoman Satria Apresiasi Kreativitas Yowana

balitribune.co.id | Mangupura - ​Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Nyoman Satria bersama Ketua WHDI Badung yang juga anggota DPRD Ni Putu Yunita Oktarini mendampingi Wakil Bupati Badung, I Bagus Alit Sucipta, dalam pembukaan resmi Mengwi Ogoh-Ogoh Festival IV yang digelar di Taman Bencingah Puri Ageng Mengwi, Rabu (18/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Harmoni Buleleng: Usai Nyepi, Ribuan Warga Muhammadiyah Gelar Salat Id di Eks Pelabuhan

balitribune.co.id | Singaraja – Suasana penuh toleransi dan kebersamaan mewarnai perayaan Idulfitri 1447 Hijriah di Kabupaten Buleleng, Bali. Tepat setelah berakhirnya Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1948, Ribuan warga Muhammadiyah melaksanakan salat Id di kawasan Eks Pelabuhan Buleleng, Jumat (20/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nyepi Berdarah di Seririt, Satu Orang Luka Serius Akibat Tebasan Samurai

balitribune.co.id | Singaraja - Suasana sakral Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 tercoreng oleh peristiwa berdarah yang terjadi di Desa Joanyar, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng. Kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam ini terjadi di Banjar Dinas Kajanan dan kini tengah ditangani oleh aparat kepolisian.

Baca Selengkapnya icon click

Pura-pura Bisu Saat Ditegur Pecalang, Bule Keluyuran Saat Nyepi Diamankan Polisi

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana hening pelaksanaan hari  Raya di Sukawati sempat terusik ulah seorang warga negara asing (WNA), Kamis (19/3/2026). Bule ini didapati dengan santai jalan- jalan di Jalan Raya Sukwati dan mengabaikan teguran para pecalang adat yang mencoba memperingatkan. Hingga akhirnya, WNA ini diarahkan ke Mapolsek Sukawati, untuk menghindari hal-hal yang tidak dinginkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Safety First! Tips Jaga Kondisi Rem Tetap Optimal dari Astra Motor Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Keselamatan berkendara menjadi hal utama yang tidak bisa ditawar, terutama saat menggunakan sepeda motor dalam aktivitas sehari-hari. Melalui edukasi keselamatan berkendara, Astra Motor Bali mengingatkan masyarakat untuk lebih peka terhadap kondisi sistem pengereman.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah Tahun 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Suasana kemenangan dan kebahagiaan Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah disambut hangat oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan sebagai momentum mempererat persaudaraan dan memperkokoh harmoni di tengah keberagaman masyarakat. Atas nama Pemerintah Kabupaten Tabanan dan atas nama pribadi, Bupati Tabanan Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.