Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Judi Dingdong Digerebek, Pemilik DPO

judi dingdong
Barang bukti mesin judi dingdong yang diamankan di Mapolsek Denpasar Barat.

BALI TRIBUNE - Anggota Reskrim Polsek Denpasar Barat menggerebek judi dingdong jenis Micky Mouse dan Dora Emon di seputaran Jalan Pidada Denpasar, Jumat (15/9) pukul 20.00 Wita. Sebanyak delapan orang diamankan di Mapolsek Denpasar Barat beserta 4 unit mesin uang tunai mencapai balasan juta rupiah.

Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune kemarin mengatakan, delapan orang yang diamankan itu merupakan pemain dan penjaga. Sementara sang pemilik masuk DPO. Polisi masih dalami keterangan delapan orang itu tentang siapa pemilik tempat judi tersebut. "Saat digerebek, mereka asyik memainkan mesin dingdong hingga tidak tahu kedatangan polisi. Ada beberapa yang berhasil kabur," ungkap seorang petugas kepolisian.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Gede Sumena membenarkan adanya penggerebekan tempat judi dingdong itu dan saat ini masih dalam penyidikan.  "Ya, nanti akan kami rilis. Rekan-rekan media mohon bersabar ya, karena masih kita kembangkan lebih lanjut," ujarnya.

Sementara itu sumber lain menyatakan, judi dingdong itu jenis Micky Mouse berjumlah 30 unit dan 2 adalah jenis Dora Emon. Pelaku yang diamankan adalah Anak Agung Ngurah Jaya Adnyana  alias Ngurah Sneks; Jonas Nathaniel Manutu; Gerald Jessie Lumentah; Audi Wauran; Renaldo Montong; Gaspar Abi; Made Putra Wijaya; Sugeng Suyanto. "Sedangkan DPO Parlin, asal Jakarta dengan peran penyedia mesin. Tempatnya sekarang sudah dipasang garis polisi," terangnya.

Sementara sejumlah barang bukti yang yang diamankan, yaitu 4 mesin dingdong micky mouse, 9 kursi, buku besar pemasukan, buku catatan penggunaan uang, buku perbaikan mesin, 76 vocer koin putih, 15 vocer koin merah, uang tunai, nota pembelian, 1pulpen, 2 pengaris, 1 kalkulator, 3 kunci mesin.

Di TKP masih ada 30 mesin dingdong micky mouse dan 2 mesin doraemon yang dipasang police line.

wartawan
Redaksi
Category

DPRD Badung Gelar Paripurna Perubahan APBD 2026, Alokasi Infrastruktur Tembus 59 Persen

balitribune.co.id I Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (3/9/2026). Agenda utama dalam persidangan ini adalah mendengarkan Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkatkan Akurasi Data Kependudukan, Disdukcapil Klungkung dan Kodim 1610 Tandatangani PKS Inovasi PARA PURNA

balitribune.co.id I Semarapura - Dalam upaya meningkatkan akurasi dan pemutakhiran data kependudukan, khususnya terkait status pekerjaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klungkung melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 1610/Klungkung, Rabu (2/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Izin Belum Lengkap, Wahana Diamond Beach Nusa Penida Ditutup Sementara

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Klungkung menghentikan sementara operasional semua  usaha dan wahana di kawasan Diamond Beach, Nusa Penida, Klungkung, Bali. 

Langkah ini diambil usai petugas menemukan sejumlah perizinan yang belum dipenuhi oleh pihak pengelola, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Selengkapnya icon click

Didakwa Terlibat Kasus Lab Narkotika di Vila, Dua WNA Rusia Jalani Sidang Perdana

balitribune.co.id I Gianyar - Dua warga negara Rusia, Sergei Trashchenko dan Natalia Tomberg alias Kseniia Kozina, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Rabu (2/9/2026) sore. Keduanya didakwa terlibat dalam produksi narkotika jenis mefedron di sebuah vila di Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buang Sampah Sembarangan di Kemenuh, Pelanggar Dikenai Sanksi Pacaruan

balitribune.co.id I Gianyar - Tidak hanya diganjar saksi administratif, bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di wilayah Desa Adat kini juga diganjar sanksi adat materiil dan imaterrial. Seperti halnya, seorang warga pendatang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Desa Adat Kemenuh, Sukawati. Selain wajib memenuhi denda  senilai 100 Kg beras, pelanggar ini juga dikenai sanksi pembiayaan upacara Caru Eka Sata.

Baca Selengkapnya icon click

Bea Cukai Ngurah Rai Minta Warga Waspada Terhadap Penipuan Modus Tebus Barang

balitribune.co.id I Badung - Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Bali kembali mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan otoritas kepabeanan. Modus yang marak terjadi adalah permintaan sejumlah uang dengan dalih barang kiriman tertahan di bea cukai. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.