Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Judo Bali Lampaui Target

Bali Tribune/ Nengah Sudiartha

Bali Tribune, Denpasar - Menargetkan meraih 3 medali emas dari ajang Kejurnas Judo Senior dan Junior, ternyata tim judo senior Bali melampauinya dengan meraih 5 medali emas, di event yang digelar di Jakarta dan berakhir Minggu (24/2). Target 3 emas di kejurnas tersebut dipatok lantaran sesuai dengan sasaran yang akan diraih dari ajang PON XX/2020 Papua mendatang. Menurut Wakil Ketua Umum Pengprov Persatuan Judo Seluruh Indonesia (PJSI) Bali, Nengah Sudiartha, 5 medali emas itu dipersembahkan judoka putra Kadek Rakyanda di kelas -90 kg, Gede Ganding Kalbu kelas -100kg putra, I Gede Agastya kelas +100kg putra, Kadek Anny Pandini kelas -57kg putri dan Dewa Ayu Mira Widari kelas +78kg putri. “Jelas hasil itu sangat membanggakan kami karena para judoka senior bisa melebihi target yang kami pancang di kejurnas bahkan di PON Papua mendatang yakni raihan 3 emas. Ini hasil yang sangat memuaskan bagi kami,” kata Nengah Sudiartha, kemarin. Dirinya salut dengan kerja keras para judoka yang telah menunjukkan kualitasnya termasuk Anny Pandini, yang sangat ambisi meraih emas kejurnas lantaran tak dipanggil pelatnas, lantaran saat Asian Games lalu mengalami cedera. “Anny sudah menunjukkan kualitasnya, termasuk empat judoka putra dan putri kami yang berjuang keras dan tak mengenal menyerah dalam mengejar prestasi. Tapi kami minta mereka tak cepat puas diri, karena masih ada PON Papua tahun depan, yang justru membutuhkan raihan emas yang sangat riil. Tetap mereka bakal dievaluasi dan dibenahi soal tekniknya jika ada yang kurang. Termasuk fisiknya,” terang Sudiartha. Hanya saja, lanjut pria yang juga Bidang Rencana Anaggaran (Rena) KONI Bali itu, kepastian kelimanya akan lolos PON dengan menjadi juara atau tidak, masih belum ada keputusan pasti dari PB. PJSI soal jumlah poin yang harus dikumpulkan atlet agar lolos PON Papua. “Kami tak mau mendahului, lebih baik tunggu keputusan PB. PJSI saja berapa poin bagi atlet yang lolos PON Papua nantinya,” tutup Sudiartha.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.