Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jumlah Anak Sesuaikan dengan Tingkat Kesejahteraan

BKKBN Bali menggelar temu kerja lanjut promosi dan konseling kesehatan reproduksi dalam rangka Hari AIDS Sedunia di Denpasar, Kamis (6/12).

  BALI TRIBUNE -   Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Bali menggelar kegiatan temu kerja tindak lanjut promosi dan konseling kesehatan reproduksi dalam rangka Hari AIDS Sedunia di Denpasar, Kamis (6/12) kemarin. Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bali, Catur Sentana mengatakan tentang hakekat Keluarga Berencana (KB). Program KB  merupakan upaya pengaturan kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, pengaturan kehamilan, melalui promosi, perlindungan dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas "Jadi, tidak ada paksaan untuk mempunyai hanya dua anak saja.  Jumlah anak ideal dalam keluarga disesuaikan dengan tingkat kesejahteraan, kesehatan reproduksi dan dukungan ekonomi maisng-masing keluarga," ujarnya. Di hadapan para pengelola program yang terdiri dari OPD-KB dan IBI Kabupaten/Kota, Catur Sentana meminta agar mempromosikan dan mensosialisasikan Program KB ini melalui pendekatan 4 terlalu yang memang sesuai dengan kesehatan reproduksi. "Mari kita bersama-sama berikan edukasi kepada masyarakat tentang 4 terlalu, yaitu jangan terlalu muda untuk melahirkan (<20 tahun), jangan terlalu tua melahirkan (>35 tahun), jangan terlalu sering melahirkan dan jangan terlalu dekat jarak kelahirannya.  Hal ini dalam rangka untuk mewujudkan keluarga berkualitas," ungkapnya. Sementara itu Praktisi Kesehatan, dr Oka Negara yang menjadi salah satu narasumber mengatakan hal yang sama. Mengacu kepada hak kesehatan reproduksi dan seksual manusia secara umum, tidak ada batasan jumlah untuk mempunyai anak. Itu adalah pilihan dan hak keluarga masing-masing yang disesuaikan pada kemampuan keluarga dalam memelihara kesehatan reproduksinya.  “Mengacu pada kesehatan reproduksi wanita, maka disarankan untuk tidak hamil dalam usia yang terlalu muda, tidak terlalu tua, tidak terlalu banyak punya anak dalam waktu singkat dan jaraknya terlalu dekat. Hal ini menyangkut kemampuan untuk merawat anak dalam rangka meningkatkan kualitas hidupnya, baik dari segi kesehatan, pendidikan dan ekonomi. Kalau hal itu sudah terpenuhi, maka berapapun punya anak, itu adalah hak keluarga masing-masing,” ujarnya.

wartawan
Redaksi
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.