Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jumlah Populasi Rusa di Undisan Kaje Meningkat

Bali Tribune/ RUSA - Keberadaan rusa di areal tegalan milik warga di Banjar Undisan Kaja, Desa Undisan, Kecamatan Tembuku.


balitribune.co.id | Bangli - Keberadaan hewan jenis rusa di Banjar Undisan Kaja, Desa Undisan, Kecamatan Tembuku sejatinya sudah terdeteksi sejak dua tahun lalu. Awal keberadaan hewan mamalia ini berjumlah dua ekor. Seiring berjalannyawaktu jumlah populasi rusa alami peningkatan.

Tokoh masyarakat Undisan Kaje, Wayan Muliana mengatakan awal keberdaan hewan rusa hanya dua ekor saja. Hewan bertanduk tersebut mencari makanan di lahan tegalan milik warga. Jika malam hari hewan rusa tersebut beristirahata kadang dikandang sapi milik warga. “Selain makan rumput liar hewan yang juga disebut menjanganan tersebut makan rumput pakan sapi, selain itu memakan umbi-umbian yang ditanam pemilik lahan,” ujarnya, Kamis (21/12/2023).

Lanjut Wayan Muliana karena hewan tersebut masuk kategori dilindungi, maka untuk menjaga keberadaanya, maka hasil musyawarah warga masyarakat dibuatkanlah pararem. Dalam pararem tersebut diatur tidak diperbolehkan melakukan perburuan. Selain itu warga diminta untuk ikut serta berpartisipasi menjaga keberadaan rusa tersebut. ”Dalam pararem memang tida diatur terkait sanksi, namun oleh warga kami ditaaati. Diosamping itu warga dari luar juga dilarang meklakukan perburuan,” ujar pria yang juga Kelian Pecalang Banjar Adat Undisan Kaja ini.

Lanjut Wayan Muliana karena merasa nyaman dihabitanya, seiring berjalannya waktu jumlah populasi rusa terus meningkat. Dari kasat mata jumlah populasi rusa kini sekitar 15 ekor. Rusa tersebut tergolong jinak, bahkan hingga masuk ke pekarangan warga.

Disinggung penyebab meningkatnya jumlah populasi rusa, kata Wayan Muliana kemungkinan terjadi migrasi rusa dari habitan aslinya di seputaran kawasan hutan Desa Suter ke sini. “Jika kondisi ini tetap terjaga dan jumlah populasi terus meningkat, nantinya bisa kembangkan menjadi obyek wisata,” ungkap Wayan Muliana.

wartawan
SAM
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.