Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

K3S Kota Denpasar Gelar Webinar Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak

Bali Tribune / WEBINAR - Ketua K3S Kota Denpasar, Ny, Sagung Antari Jaya Negara saat membuka Webinar Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak secara virtual pada Selasa (15/8).
balitribune.co.id | Denpasar - Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial Kota Denpasar menggelar Webinar Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak. Kegiatan yang bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman dengan menyasar pemangku kepentingan ini dibuka langsung Ketua K3S Kota Denpasar, Ny, Sagung Antari Jaya Negara secara virtual pada Selasa (15/8).
 
Dikemas serius tapi santai, pelaksanaan kegiatan ini turut menghadirkan tiga narasumber utama. Yakni Pisikolog UPTD PPA Kota Denpasar, Zeta Dangkua, Pendamping Rehsos Kementrian Sosial RI, Ni Luh Novayanti dan IPEMI Provinsi Bali, Hary Pradiksa. 
 
Dalam sambutanya,  Ketua K3S Kota Denpasar, Ny, Sagung Antari Jaya Negara mengatakan, anak merupakan anugerah tuhan dan generasi penerus bangsa yang harus dijaga dan dirawat demi bangsa yang lebih bermartabat di masa yang akan datang. Karenannya, pertumbuhan anak harus terpenuhi secara fisik, namun tidak kalah penting juga harus disertakan pengawasan terhadap kemajuan anak dalam hal karakter dan pengetahuannya tentang dunia yang dari hari ke hari semakin kompleks. Sehingga, peranan keluarga serta lingkungan terdekat sangat penting untuk proses pemenuhan hak dan perlindungan anak untuk tidak menjadi korban kekerasan.
 
“Mari kita bersama-sama saling menguatkan satu sama lain melalui spirit Vasudhaiva Kutumbakam untuk menjaga, mengawasi anak-anak kita semua agar mendapatkan kehidupan sebagai anak indonesiayang terlindungi,” ujarnya 
 
Sementara, Kadis Sosial Kota Denpasar, I Gusti Ayu Laxmy Saraswati mengatakan, pelaksanaan webinar ini bertujuan untuk memberikan edukasi serta pemahaman bagi pemangku kepentingan. Hal ini utamanya guna mencegah kekerasan seksual pada anak. Mengingat, kemajuan teknologi dan komunikasi saat ini mewajibkan pengawasan yang ketat guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. 
 
“Kami berharap melalui kegiatan ini dapat menjadi wahana edukasi dan saling bertukar pendapat dalam mendukung Pemerintah Kota Denpasar mencegah terjadinya tindak kekerasan pada anak,” ujarnya.
wartawan
KSM
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.