Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kabar Terbaru Kasus Ngaben Sudaji : Tak Temukan Unsur Pidana, JPU Keluarkan P-19

Bali Tribune / Ketua Tim JPU Kejari Buleleng, Putu Eka Sabana Putra

balitribune.co.id | Singaraja - Kasus dugaan pelanggaran Undang Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan tersangka Ketua Panitia Ngaben Massal di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Gede Suwardana, semakin menarik. Ini setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, mengembalikan berkas penyidikan (P-19) kepada pihak kepolisian menyusul belum terpenuhi dua alat bukti yang sah secara hukum baik formil maupun materil yang disangkakan kepada Gede Suwardana. Sebelumnya JPU Kejari Buleleng juga telah mengembalikan berkas tersangka Gede Suwardana Ketua Panitia Pengabenan Sudaji (P-18), memberikan petunjuk kepada penyidik Satreskrim Polres Buleleng untuk melengkapi berkas-berkas penyelidikan.

Ketua Tim JPU Kejari Buleleng Putu Eka Sabana Putra seizin Kajari Singaraja, membenarkan pihak jaksa penuntut umum (JPU) telah mengembalikan berkas penyidikan atas penetapan tersangka Ketua Panitia Pengabenan massal Desa Sudaji atau P-19. Menurutnya, JPU diberikan kewenangan sebagai mana diatur dalam KUHP memiliki batas waktu 7 hari untuk mengembalikan berkas kepada penyidik kepolisian.

“Hari ini penyidik Polres Buleleng telah mengambil petunjuk sebagai tindak lanjut atas kasus tersebut,” jelas Putu Eka Sabana Putra yang juga plh Kasi Pidum, Jumat (6/5). Menurutnya, berkas perkara kasus pengabenan massal Sudaji dikembalikan karena belum terpenuhi dua alat bukti yang sah  baik formil maupun materil termasuk subtansi pasal yang disangkakan.

Putu Eka Sabana merinci sejumlah pokok hukum yang tidak memenuhi persyaratan dalam berkas penyidikan. Diantaranya, keterangan saksi, surat, keterangan ahli, alat bukti tersangka atau terdakwa melawan petugas. ”Melihat sejumlah catatan itu berkas belum lengkap kasus Sudaji dikembalikan dan kami tidak bisa melanjutkan perkara penuntutan atas penetapan tersangka,” sambungnya.

 
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto saat dikonfirmasi membenarkan berkas kasus sudaji dikembalikan JPU atau  P-19. Menurut AKP Vicky, ia selanjutnya akan melengkapi berkas-berkas penyidikan seperti yang diminta oleh JPU. ”Benar P-19 dan kami tentu akan melengkapinya sebagaimana petunjuk dari kejaksaan,” tandasnya.

Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Buleleng telah menyerahkan berkas perkara tindak pidana terkait Ngaben massal di Desa Sudaji,Kecamatan Sawandi tengah pandemi covid-19 dengan tersangka ketua panitia, Gede Suwardana kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Penyerahan berkas penyidikan merupakan tindak lanjut atas bergulirnya proses hukum setelah ketua panitia ngaben massal Desa Sudaji ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melakukan pelanggaran terhadap protokol Covid-19.

Ia diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No. 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara, dan/atau Pasal 93 UU RI No. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp100 juta.

wartawan
Khairil Anwar
Category

Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Tim Gabungan Razia Kios dan Warung Kelontong

balitribune.co.id I Amlapura - Petugas gabungan dari Kantor Bea Cukai bekerjasama dengan Sat Pol PP, Karangasem, semakin menggencarkan kegiatan operasi pemberantasan peredaran rokok atau produk tembakau ilegal tanpa pita cukai  resmi di sejumlah wilayah di Karangasem dengan menyasar warung-warung tradisional atau warung kelontong yang biasanya menjadi sasaran utama para distributor untuk memasarkan produk rokok ilegal berbagai merek tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Anak Warga Binaan Perempuan Hanya Bisa Tinggal di Lapas hingga Usia 3 Tahun, Pemkab Badung Siapkan Pendampingan

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menaruh perhatian khusus terhadap anak-anak yang terpaksa tinggal bersama ibunya di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan. Salah satu perhatian utama menyangkut batas usia anak bawaan warga binaan yang hanya diperbolehkan tinggal bersama ibunya hingga maksimal tiga tahun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satpol PP Denpasar Tertibkan 10 PKL yang Berjualan di Atas Trotoar

balitribune.co.id I Denpasar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar. Sebanyak 10 PKL yang beraktivitas di sepanjang Jalan Kebo Iwa Utara, Denpasar, ditertibkan pada Rabu (2/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pastikan Ketersediaan Pangan, Pemkot Denpasar Pantau Pasokan dan Harga Komoditas Strategis

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan terus melakukan pemantauan terhadap kondisi stok, pasokan, dan harga pangan di lapangan. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan ketersediaan pangan tetap terjaga, distribusi berjalan lancar, serta harga pangan di tingkat masyarakat tetap terkendali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Berantas Sarang Nyamuk, Dinkes Denpasar Gencarkan Fogging ULV

balitribune.co.id I Denpasar - Dinkes Denpasar terus memprogramkan pelaksanaan Fogging ULV hingga akhir tahun 2026. Kendati kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kota Denpasar mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun 2025 pada periode yang sama. Fogging Ultra Low Volume (ULV) yang dilakukan secara bertahap sebagai langkah antisipasi.

Baca Selengkapnya icon click

Komit Jaga Belanja Infrastruktur, Bupati Adi Arnawa Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Kamis (3/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.