Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kabupaten Minahasa Tenggara Belajar ke Klungkung

Bali Tribune/DITERIMA - Kabupaten Minahasa Tenggara kunjungi Klungkung diterima Bupati Suwirta.


balitribune.co.id | Semarapura  - Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menerima kunjungan Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara James Sumendap, SH di ruang rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Kamis (24/6/2021). Kunjungan tersebut dalam rangka study komparatif untuk mempelajari mengenai program-program unggulan di antaranya pembangunan ekonomi mikro dan pengentasan kemiskinan yang ada di Kabupaten Klungkung.
 
Bupati memperkenalkan beberapa program unggulan diantaranya terkait dalam menangani kemiskinan, Bupati membuat inovasi program enterpreneur masuk desa dan berikan mereka kail bukan ikan dengan mendidik anak-anak dari kk miskin untuk mendapatkan pelatihan berangkat ke kapal pesiar. Selain itu, juga ada program hidroponik masuk kk miskin dan program satu desa satu TK Negeri. "Semua program ini kita lakukan nantinya bisa menuntaskan kk miskin di Kabupaten Klungkung," ujar Bupati Suwirta.
 
Program unggulan bedah desa juga menjadi prioritas utama. Saat ini pihaknya bersama jajaran OPD terkait juga sedang gencar untuk terus mendorong membangkitkan kembali UMKM. Sedangkan untuk di Nusa Penida sudah berbagai upaya dilakukan untuk mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung destinasi objek wisata seperti salah satunya perbaikan spot-spot poto.
 
Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara James Sumendap, SH, mengaku sangat senang bisa melakukan kunjungan ke Klungkung. Usai kunjungan ini apapun program yang dicanangkan Pemkab Klungkung nantinya akan dipelajari untuk dikembangkan di Pemkab Minahasa. "Klungkung yang saat ini bangkit dengan terobosan-terobosan program sangat kami kagumi, kami senang dapat berkunjung ke Klungkung," ungkapnya.
 
Bupati James Sumandep juga sangat mengagumi Kepulauan Nusa Penida yang memiliki beranekaragam objek wisata dan budaya. Kami di Pemkab Minahasa Tenggara juga banyak mempunyai objek wisata, tetapi belum bisa menata seperti di Nusa Penida. "Semoga ke depan setelah kunjungan ini kami bersama jajaran bisa membangkitkan destinasi objek wisata yang ada di wilayah kami. Terimakasih Bapak Bupati Klungkung yang telah memberikan kesempatan untuk belajar disini," imbuhnya. 
wartawan
SUG
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.