Kabur, Objek Tanah Aset Pemprov Bali di Hotel Bali Hyatt | Bali Tribune
Diposting : 14 August 2018 18:48
San Edison - Bali Tribune
KUASA HUKUM - Komisi I DPRD Provinsi Bali bersama instansi terkait dan kuasa hukum PT Wincorn Bali di lahan Hotel Bali Hyatt Sanur, Senin (13/8).
BALI TRIBUNE -  Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali, Ketua Tama Tenaya bersama anggota, meninjau objek tanah yang merupakan aset milik Pemprov Bali di Hotel Bali Hyatt Sanur, Senin (13/8/2018). Komisi I DPRD Provinsi Bali didampingi Satpol PP, BPN Kanwil Bali, Biro Hukum dan Biro Aset Provinsi Bali.
 
Pada kesempatan tersebut, Tama Tenaya dan rombongan diterima oleh kuasa hukum PT Wincorn Bali. Dalam pembicaraan pada kesempatan tersebut, pihak Wincorn mengklaim lahan tersebut sebagai aset mereka yang sah.
 
Sementara Tama Tenaya, kepada wartawan usai meninjau lokasi mengatakan, pihaknya sengaja ke lapangan untuk melihat objek tanah yang menjadi aset milik Pemprov Bali di Hotel Bali Hyatt Sanur. Hanya saja, mereka justru gagal menemukan aset dimaksud.
 
"Kita ke lapangan, untuk melihat lokasi tanah aset Pemprov Bali. Tapi kenyataannya di lapangan, titik dan sentral sudah menjadi satu, sehingga sulit dipetakan. Objek tanahnya menjadi kabur," papar Tama Tenaya.
 
Terkait temuan di lapangan tersebut, Komisi I DPRD Provinsi Bali bersama BPN Kanwil Bali, Biro Aset dan Biro Hukum Pemprov Bali langsung melakukan evaluasi di Ruang Baleg DPRD Provinsi Bali. Tim ahli DPRD Provinsi Bali juga hadir dalam evaluasi tersebut.
 
"Kita evaluasi ini untuk mengkaji langkah berikutnya. Kita akan kumpulkan data lebih valid lagi. Karena ini terkait dua soal, aset dan saham. Keduanya kabur, tidak jelas. Ini yang perlu kita telusuri," beber politikus PDI Perjuangan asal Tanjung Benoa ini.
 
Menurut rencana, Senin mendatang pihaknya akan mengundang khusus BPN Kota Denpasar. Ini dilakukan, karena BPN Denpasar yang menerbitkan HGB.
 
Soal rencana eksekusi sebagaimana hasil rapat sebelumnya, Tama Tenaya mengatakan, hal tersebut belum bisa dilakukan. Pihaknya akan mengumpulkan data, untuk kemudian memproses secara hukum masalah ini.
 
"Kita kumpulkan data semua. Ujungnya nanti ke langkah hukum. Setelah itu baru eksekusi Kalau sekarang eksekusi, bisa salah karena objeknya kabur. Prinsipnya, Komisi I akan terus menelusuri hingga ada titik terang," pungkas Tama Tenaya.