Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kades Bungkulan Dipolisikan, Status Lahan Dikembalikan Menjadi Milik Desa Adat

Bali Tribune/ I Gede Budiasa

balitribune.co.id | Singaraja - Gara-gara memasang spanduk kepemilikan di lahan yang menjadi objek sengketa, Kepala Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, I Ketut Kusuma Ardana dilaporkan polisi karena dianggap membuat keresahan.
 
Ia dipolisikan oleh I Gede Budiasa, Ketua Garda Tipikor Indonesia, Buleleng dan dituding menjadi biang kerok keresahan setelah memasang plang bertuliskan “Tanah Milik Ketut Kusuma Ardana” pada lahan yang masih disengketakan oleh warga setempat.
 
Dalam penjelasannya melalui surat kepada Kapolres Buleleng, Budiasa mengaku persoalan tersebut akibat Sertifikat Hak Pakai No.1 Desa Bungkulan atas nama Pemprov Bali seluas 285 M2,diterbitkan sertifikat kembali atas nama  Ketut Kusuma Ardana  melalui permohonan pendaftaran tanah untuk pertama kali (tanah belum terdaftar) Konversi Prona tahun 2013,berdasarkan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (Sporadik),menyatakan menguasai sebidang tanah seluas 1000 M2,berdasarkan surat pernyataan pembagian waris tahun 2013 dikuasai Ketut Kusuma Ardana.
 
Hanya saja, setelah dipersoalkan warga, Plt Kepala BPN Singaraja, I Made Sudarma menyatakan telah membatalkan penerbitan sertifikat SHM No.2426 lahan Puskesmas Pembantu I Sawan dan SHM No.2427 tanah lapang, telah diusulkan pembatalannya  ke Kanwil BPN Provinsi Bali setelah melalui serangkaian uji lapang ke Desa Bungkulan.
 
”Di hadapan ratusan warga, Plt Kepala BPN Singaraja, Sudarma mengaku telah mengusulkan pembatalan dua sertifikat tersebut,” kata Budiasa, Senin (11/11).
 
Bahkan, kata dia, menurut Kasi Sengketa BPN Singaraja, Ida Bagus Genjing, dua sertifikat atas nama Ketut Kusuma Ardana telah menjadi jaminan di BPD Bali.
 
“Untuk menghindari adanya gangguan keamanan dan dampak sosial kami minta Kapolres menindaklanjuti dengan memeriksa para pihak  agar tercipta suasana kondusif,”imbuh Budiasa.
 
Sementara itu,menurut Budiasa,informasi terakhir terkait proses yang tengah berlangsung di Kanwil BPN Bali menyikapi usulan BPN Singaraja agar sertifikat bernomor No.2426 lahan Puskesmas Pembantu I Sawan dan SHM No.2427 tanah lapang, sudah menemui titik terang. Kedua sertifikat tersebut akan dicabut dan objek lahan akan dikembalikan seperti semula.
 
“Status lahan hak pakai no. 1/Bungkulan,atas nama Pemprov Bali,luas 285 M2 sedang dalam proses, artinya akan dibatalkan sertifikatnya dan statusnya dikembalikan seperti semula yakni milik Desa Adat Bungkulan,” ungkap Budiasa.
 
Sebelumnya,terpasang pengumuman status kepemilikan lahan di lapangan umum Desa Bungkulan,Kecamatan Sawan dan di Puskesmas setempat. Pengumuman berupa spanduk  bertuliskan 'Tanah Milik I Ketut Kusuma Ardana,SHM 2427',terpasang cukup mencolok pada dua tempat yang disoal oleh sebagian warga Desa Bungkulan. Tak pelak pemasangan spanduk itu seolah menantang warga dan banyak menuai  komentar masyarakat Desa Bungkulan.
 
”Saya sendiri yang pasang, biar masyarakat tahu kalau lahan itu milik saya,” ujar Kusuma Ardana yang kembali terpilih pada pemilihan kepala desa belum lama ini.
 
Menurutnya, sebelum dipasang, ia sudah melakukan sosialisasi terlebih dahulu dan dilakukan  saat masa kampanye pemilihan Kepala Desa Bungkulan.”Sosialisasi saya lakukan hingga ke banjar-banjar saat kampanye pemilihan kepala desa lalu,” katanya.

wartawan
Khairil Anwar
Category

Isu BBM Bermasalah di Bali, Pertamina Patra Niaga Turunkan Tim Investigasi

balitribune.co.id | Denpasar - Menyusul keluhan sejumlah konsumen terkait penurunan performa kendaraan usai mengisi bahan bakar di beberapa SPBU di Bali, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus mengambil langkah cepat. Dalam waktu kurang dari 12 jam setelah menerima laporan pertama, Pertamina membentuk tim khusus untuk melakukan pengecekan langsung ke SPBU dan bengkel-bengkel terkait.

Baca Selengkapnya icon click

Menjaga Marwah Bali: Seruan Tegas untuk Imigrasi dan Penegakan Hukum

balitribune.co.id | Denpasar - Di tengah meningkatnya jumlah wisatawan asing yang datang ke Bali, muncul kekhawatiran dari sejumlah pihak terkait lemahnya pengawasan terhadap visa dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA). Masyarakat menyerukan kepada pihak Imigrasi dan aparat keamanan untuk bertindak tegas demi menjaga kenyamanan dan marwah Pulau Dewata sebagai destinasi pariwisata kelas dunia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

46 Bangunan Ilegal di Pantai Bingin Ancang-ancang Dibongkar

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemkab Badung serta instansi terkait mulai mengambil langkah tegas terhadap bangunan-bangunan ilegal yang berdiri di kawasan wisata Pantai Bingin. Sebanyak 46 bangunan liar telah masuk dalam daftar eksekusi, dengan proses pembongkaran ditargetkan rampung paling lambat bulan Juli 2025.

Baca Selengkapnya icon click

AHM Gandeng Puluhan Sekolah Jaga Warisan Budaya Indonesia

balitribune.co.id | Bandung – PT Astra Honda Motor (AHM) mengajak 42 pelajar dan guru untuk menjaga warisan budaya musik angklung melalui gelaran School Camp 2025 di pusat budaya Saung Angklung Udjo (SAU) pada Jumat hingga Sabtu (20-21/6). Para peserta yang tergabung dalam binaan Sekolah Satu Hati (SSH) dari wilayah Jakarta dan Jawa Barat, diajak untuk  menjaga dan mempopulerkan budaya angklung ke masyarakat dalam negeri hingga mancanegara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Minim Daya Serap Lokal, Pemerintah Didorong Hadir Atasi Masalah Pasar Nener

balitribune.co.id | Singaraja – Petambak budi daya benih ikan bandeng atau nener kembali menyuarakan keprihatinan atas tidak hadirnya pemerintah dalam upaya penyediaan pasar dalam negeri. Pasalnya, potensi besar dalam industri pembenihan nener yang merupakan komoditas asli Indonesia belum tergarap maskimal di pasar dalam negeri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.