Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kadis Baru Didesak Percepat Penanganan Sampah, Dianggarkan Rp 30 M untuk Penambahan Mesin Incinerator di TPS Mengwi

Bali Tribune/ INCINERATOR - TPS di sebelah Terminal Mengwi mulai beroperasin meski baru dilengkapi satu unit mesin incinerator.
balitribune.co.id | Mangupura - Masalah sampah masih menjadi topik hangat di Kabupaten Badung. Pasalnya, pasca Badung dilarang membuang sampah ke TPA Suwung Denpasar, sampah-sampah di Gumi Keris sampai saat ini belum terurus dengan baik.
 
Dewan Badung pun berharap dengan penggantian pejabat di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung bisa menyelesaikan permasalahan sampah ini.
 
Seperti diketahui, pada Selasa (7/1/2020) lalu, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta melantik I Wayan Puja, Kabag Perlengkapan dan Perawatan Setda Badung sebagai Kepala DLHK Badung. Puja menggantikan Putu Eka Merthawan yang dimutasi menjadi Kepala Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan. 
 
“Kami harap pejabat baru DLHK bisa segera menyelesaikan permasalahan sampah ini,” ujar anggota DPRD Badung I Gede Aryantha, Kamis (9/1/2020).
 
Menurut politisi Partai Gerindra ini, sampah menjadi permasalahan yang paling krusial, lantaran menyangkut citra pariwisata Badung dan Bali. 
 
“Badung hidup dari pariwisata, jangan sampai sampah ini merusak citra pariwisata kita. Penanganan sampah harus dilakukan secara baik dan cepat,” katanya.
 
Ia pun menyarankan penanganan sampah secara modern dengan memanfaatkan teknologi. Aryantha mengaku mendukung penuh pembangunan TPS sementara di Mengwi. Hanya saja ia berharap TPS dengan mesin incenerator tersebut dioperasikan secara maksimal. Sejauh ini, ia menilai dengan satu mesin tidak cukup untuk menangani seluruh sampah yang datang dari seluruh Badung.
 
“Ini tugas OPD terkait bagaimana membuat Badung bersih. Baik dari sampah sehari-hari, maupun sampah insidentil seperti sampah pantai. Pembangunan TPS di Mengwi kami sambut baik, tapi harus maksimal,” tegas politisi asal Canggu yag duduk di Komisi IV DPRD Badung ini.
 
Kepala DLHK Badung I Wayan Puja yang dikonfirmasi mengaku masih menyiapkan formasi penanganan sampah pasca larangan membuang sampah ke TPA Suwung. Sebagai pejabat baru, mantan Camat Kuta Selatan ini mohon waktu. 
 
“Mohon waktu dulu, saya lagi memetakan fakta-fakta lapangan, masalah dan solusinya di lapangan,” ujarnya.
 
Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung Ida Bagus Surya Suamba menyatakan pengoperasian TPS sementara di sebelah Terminal Mengwi memang masih belum maksimal. Ia menyebut saat ini baru ada satu mesin incinerator. Jadi tak sebanding dengan sampah yang dihasilkan dari seluruh Badung.
 
Ia pun menyatakan proyek TPS Mengwi akan terus berlanjut. Pada tahun 2020 telah disiapkan tambahan anggaran sebesar Rp 30 Miliar untuk pembelian mesin incinerator. Sehingga Badung memiliki mesin pembakaran sampah dengan bentuk container yang lebih besar. Pengadaan mesin incinerator ini akan ditender pada Januari ini. Dengan mesin ini nanti, maka TPS sementara bisa mengolah 200 ton sampah perhari.
 
“Saat ini baru bisa memproses 40 ton sampah per hari, dengan tambahan mesin nanti maka bisa mengolah 200 ton per hari,” kata Surya Suamba. 
wartawan
I Made Darna
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.