Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kadisnaker Ingatkan Perusahaan, THR 2026 Wajib Dibayar Penuh

kadisnaker gianyar

Bali Tribune/KADIS - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar I Gede Suardana Putra.

balitribune.co.id I Gianyar - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar I Gede Suardana Putra secara tegas menginstruksikan seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Gianyar untuk mematuhi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Gede Suardana Putra menekankan bahwa THR merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh pengusaha atau perusahaan kepada pekerja/buruh sebagai hak keagamaan. “Kami meminta seluruh perusahaan di Kabupaten Gianyar disiplin. THR wajib dibayar penuh dan tidak boleh dicicil,” tegasnya, Minggu (8/3/2026).

Dijelaskannya pula panduan perhitungan THR berdasarkan SE Menaker 2026 agar tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan pembayaran THR. Dia merinci tata cara perhitungan THR bagi berbagai kategori pekerja seperti masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih  diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah penuh. Masa kerja 1 bulan (lurang dari 12 bulan) diberikan secara proporsional dengan rumus masa kerja (dalam hitungan bulan) dibagi 12, lalu dikalikan dengan 1 bulan upah. "Pekerja Harian Lepas atau freelance masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan,  upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja berlangsung," terangnya.

Dilanjutkan Suardana Putra, bagi pekerja yang upahnya tergantung pada hasil produksi, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. "Jika aturan perusahaan yang menetapkan nilai THR lebih besar dari ketentuan pemerintah dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan maka perusahaan wajib membayar sesuai nilai yang lebih tinggi tersebut," tegasnya.

Menindaklanjuti arahan pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Dinas Tenaga Kerja telah membuka Posko Satgas THR 2026 yang melayani konsultasi serta pengaduan pekerja terkait pembayaran THR. Para pekerja dapat menghubungi kontak person Posko Pengaduan THR Disnaker Gianyar, I Made Putra Ariana – 081 338 572 178, Jutje Martina Pau – 082 235 555 808, I Dewa Ayu Agung Mas Pridari – 082 144 650 660,  Ni Kadek Merry Lestary Punia – 081 337 252 067.

 

Selain itu, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan secara daring melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI di https://poskothr.kemnaker.go.id. “Kami berharap seluruh perusahaan di Kabupaten Gianyar menjaga kondusivitas hubungan industrial dengan membayarkan THR tepat waktu. Ini bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi juga bentuk apresiasi kepada para pekerja yang telah berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tutup Suardana Putra.

wartawan
ATA
Category

Senderan Proyek Vila Jebol Timpa Pura Manik Suci Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Peristiwa longsornya tembok senderan proyek vila di Banjar Mawang Kaja, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, menuai sorotan tajam. Pasalnya, lokasi proyek yang berada tepat di atas area Pura Manik Suci tersebut kini menyebabkan kerusakan pada bangunan suci akibat jebolnya tembok penyangga.

Baca Selengkapnya icon click

Dirut Perumda Sanjayaning Singasana Mundur Demi Posisi Baru di Perumda Pasar Badung

balitribune.co.id | Tabanan – Direktur Utama (Dirut) Perumda Sanjayaning Singasana, Kompyang Gede Pasek Wedha, secara mendadak mengundurkan diri. Pengunduran diri itu bukannya tanpa sebab. Kompyang belum lama ini terpilih sebagai Direktur Utama Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antisipasi Pilkel 2027, Komisi I DPRD Tabanan Konsultasikan Kekosongan Aturan Teknis UU Desa ke Kemendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Kekosongan aturan teknis dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP terkait penjabaran Undang-Undang Desa yang baru membuat Komisi I DPRD Tabanan berinisiatif untuk menanyakan mekanisme pencalonan perbekel (kepala desa). Pasalnya, pada 2027 mendatang, ada 97 desa di Kabupaten Tabanan yang akan menggelar pemilihan perbekel.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta: Rumah Jabatan Sikut Satak, Wujud Nyata Pelestarian Budaya Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta merancang pembangunan Rumah Jabatan Bupati berupa balai pertemuan dan gedung kantor sikut satak. Pembangunan dengan mengusung konsep arsitektur tradisional Hindu Bali, sikut satak ini adalah sebagai bentuk pelestarian warisan budaya. 

Baca Selengkapnya icon click

Memahami Dilema Gubernur Bali Terkait TPA Suwung

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster), telah merilis penutupan TPA Suwung bahwa TPA terbesar di Bali itu akan ditutup permananen pada tanggal 23 Desember 2025, tetapi penutupan tersebut kemudian ditunda hingga tanggal 28 Pebruari 2026 atas beberapa pertimbangan, diantaranya belum siapnya infrastruktur pengolahan akhir sampah khususnya di Badung dan Denpasar, perpanjangan masa penutupan TPA itu dimaksudkan agar dalam tentang waktu

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.