Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kain Endek Akan Dijadikan Koleksi Musim Semi & Panas 2021, Pemprov Bali Serius Kawal Sampai ke Perancis

Bali Tribune/ MENGAWAL - Virtual meeting terkait keseriusan Pemprov Bali akan mengawal setiap proses dari kerja sama pihak Perancis yang menjadikan kain endek sebagai bagian dari koleksi musim semi serta musim panas 2021
Balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali serta Dekranasda Provinsi Bali, secara serius dan ketat akan mengawal setiap proses dari kerja sama pihak Perancis yang berkenaan dengan keinginan perancang busana terkenal Christian Dior akan menjadikan kain endek sebagai bagian dari koleksi musim semi serta musim panas 2021. Hal tersebut saat ini sudah memasuki tahap uji sampel dari pihak Christian Dior.
 
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemprov Bali Wayan Jarta menyampaikan hal itu di sela-sela rapat interen antara vendor kain endek dan atase perdagangan Perancis melalui virtual meeting dari Denpasar, Rabu (2/12).
 
Ia menyampaikan bahwa saat ini pihak Christian Dior sudah membangun komunikasi dengan pihak vendor yang dipilih oleh Pemprov Bali. Dimana beberapa sampel kain endek yang sudah dikirim ke Perancis, terlebih dahulu akan diuji lab oleh pihak Dior. Setelah ada persetujuan sampel oleh pihak Dior, selanjutnya akan melangkah kepada tahap PO (Pre Order). Menurut informasi awal jumlah kain yang diinginkan oleh Dior sebanyak 1.000 meter. Namun, jumlah kain tersebut juga akan menyesuiakan dari kebutuhan Dior.
 
Ia pun mengatakan, sesuai arahan Gubernur Bali Wayan Koster, ditekankan bahwa kain endek tersebut harus dipastikan diproduksi oleh para perajin endek di Bali. "Jadi yang memproduksi harus perajin Bali, dan bertempat di Bali pula," ujar Jarta.
 
Sehubungan dengan itu, pihaknya akan mengawal setiap proses dan tahapannya, sehingga benar-benar bisa dipastikan tidak akan terjadi kecurangan dalam kerja sama tersebut. "Dengan kata lain lebih dapat memastikan bahwa endek Bali memang berasal dari Bali dan diproduksi oleh para perajin Bali," tegasnya. 
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.