Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kajari Gianyar Seriusi Penyimpangan Dana Covid-19

Bali Tribune / Ni Wayan Sinaryati

balitribune.co.id | Gianyar - Keluhan maupun kritikan mengenai penyaluran bantuan di saat pandemi Covid-19 ini selalu mewarnai media sosial. Namun, untuk di wilayah Gianyar belum ada penanganan kasus dugaan penyimpangan dana Covid-19.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gianyar Ni Wayan Sinaryati mengungkapkan, pihaknya memberi perhatian serius terhadap dugaan penyimpangan Dana Covid-19. Baik dalam penyaluran bantuan langsung tunai (BLT), jatah sembako yang dikurangi, dan sebagainya. Namun sejauh ini belum ada laporan terkait penyimpangan, sedangkan pihak Kejaksaan tidak bisa bertindak tanpa adanya laporan.

“Kami berharap semua pihak ikut melakukan pengawasan. Jika menemukan kejanggalan, mohon dilaporkan ke Kejari Gianyar,” harapnya, saat ditemui, Kamis (18/2/2021).

Dalam pelaporan ini, pihaknya menjamin untuk melakukan tindak lanjut. Kalaupun dilaporkan langsung ke kantor ataupun aparatur Kejari Gianyar secara perorangan, pelapor dijamin kerahasiaan identitasnya.

“Identitas pelapor pastinya akan dirahasiakan jika yang bersangkutan menghendaki. Sekecil apapun data laporan itu, akan kami tindak lanjuti," tegasnya.

Mantan Kajari Tabanan ini mengungkapkan, pihaknya kesulitan dalam mencari informasi permukaan atau dugaan sementara, apabila ada tindak penyalahgunaan anggaran penanganan Covid-19. Karena itu, pihaknya berharap masyarakat aktif memberikan informasi.  

"Itulah pentingnya informasi. Sekecil apapun informasi, kami akan segera tindaklanjuti," ujarnya.

Lanjutnya, meskipun di media sosial (medsos) banyak yang mengeluhkan soal dana Covid-19. Namun saat ini belum ada satu pun yang melaporkan ke pihaknya. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan kejaksaan melakukan pengumpulan data (puldata).

"Kalau ada dugaan penyimpangan kami akan langsung turun ke lapangan dan diproses,” pungkasnya.

wartawan
I Nyoman Astana
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.