Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kajari Gianyar Seriusi Penyimpangan Dana Covid-19

Bali Tribune / Ni Wayan Sinaryati

balitribune.co.id | Gianyar - Keluhan maupun kritikan mengenai penyaluran bantuan di saat pandemi Covid-19 ini selalu mewarnai media sosial. Namun, untuk di wilayah Gianyar belum ada penanganan kasus dugaan penyimpangan dana Covid-19.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gianyar Ni Wayan Sinaryati mengungkapkan, pihaknya memberi perhatian serius terhadap dugaan penyimpangan Dana Covid-19. Baik dalam penyaluran bantuan langsung tunai (BLT), jatah sembako yang dikurangi, dan sebagainya. Namun sejauh ini belum ada laporan terkait penyimpangan, sedangkan pihak Kejaksaan tidak bisa bertindak tanpa adanya laporan.

“Kami berharap semua pihak ikut melakukan pengawasan. Jika menemukan kejanggalan, mohon dilaporkan ke Kejari Gianyar,” harapnya, saat ditemui, Kamis (18/2/2021).

Dalam pelaporan ini, pihaknya menjamin untuk melakukan tindak lanjut. Kalaupun dilaporkan langsung ke kantor ataupun aparatur Kejari Gianyar secara perorangan, pelapor dijamin kerahasiaan identitasnya.

“Identitas pelapor pastinya akan dirahasiakan jika yang bersangkutan menghendaki. Sekecil apapun data laporan itu, akan kami tindak lanjuti," tegasnya.

Mantan Kajari Tabanan ini mengungkapkan, pihaknya kesulitan dalam mencari informasi permukaan atau dugaan sementara, apabila ada tindak penyalahgunaan anggaran penanganan Covid-19. Karena itu, pihaknya berharap masyarakat aktif memberikan informasi.  

"Itulah pentingnya informasi. Sekecil apapun informasi, kami akan segera tindaklanjuti," ujarnya.

Lanjutnya, meskipun di media sosial (medsos) banyak yang mengeluhkan soal dana Covid-19. Namun saat ini belum ada satu pun yang melaporkan ke pihaknya. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan kejaksaan melakukan pengumpulan data (puldata).

"Kalau ada dugaan penyimpangan kami akan langsung turun ke lapangan dan diproses,” pungkasnya.

wartawan
I Nyoman Astana
Category

Target Pendapatan Badung Meleset, ASN Tetap Dapat Insentif Upah Pungut

balitribune.co.id I Mangupura - Target pendapatan Kabupaten Badung pada Tahun Anggaran 2025 gagal tercapai. Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya terealisasi sebesar Rp8,06 triliun atau 79,20 persen dari target Rp10,18 triliun. Meski demikian, aparatur sipil negara (ASN) di dinas penghasil tetap akan menerima pembayaran upah pungut atau insentif pemungutan pada triwulan IV dengan memanfaatkan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.