Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kakak Beradik Curi Perhiasan Emas Senilai Rp52 Juta

Bali Tribune/ Kedua Pelaku Curi Perhiasan Emas
Balitribune.co.id | Denpasar - Aksi pencurian dilakukan dua bersaudara yang berstatus pelajar berinisial Ni Putu RA (18) dan adiknya Ni Made VK (16). Kakak beradik ini mencuri perhiasan emas milik Ni Komang Sylvialioni (23) di rumahnya di Jalan Trengguli Gang IV B Nomor 42 Denpasar Timur (Dentim), Senin (13/) jam 20.00 Wita. Akibat kejadian itu, korban menderita kerugian senilai Rp52 juta.
 
Kapolsek Dentim, Kompol I Nyoman Karang Adiputra, SH mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal laporan korban sesuai dengan Laporan Polisi Nomor; LP/40/VlI/RES.1.8/2020 /Bali/Resta Dps/Polsek Dentim, tgl 14 Juli 2020. Dalam laporannya itu, korban mengaku kehilangan satu buah kalung, duah buah gelang dan satu buah cicin yang ditaruh di dalam laci lemari dalam kamarnya. 
 
Saat itu pintu kamar tidak terkunci dan saat itu juga ada saudaranya yang bertamu ke rumhnya. Korban sempat menanyakan hal itu kepada suaminya, ibu kandungnya dan kepada saudaranya yang lain namun tidak ada yang tau. Sehinga keesokan harinya ia melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Dentim. "Korban bertanya kepada keluarganya tetapi tidak ada yang tau. Sehingga ia lapor ke Polsek dan kita tindak lanjuti lebih lanjut," ungkapnya.
 
Setelah menerima laporan tersenut, polisi melakukan introgasi terhadap sejumlah saksi - saksi dan kecurigaan pun langsung dialamatkan kepada kedua pelaku. Polisi kemudian mendatangi tempat tinggal kedua pelaku di seputaran Jalan Pulau Saelus dan menginterogasi terhadap keduanya. 
 
Awalnya, mereka tidak mengakui perbuatan jahat mereka itu. Namun setelah diintrogasi lebih dalam, kaka beradik itu akhirnya mengakui perbuatan mereka sehingga diamankan di Mapolsek Dentim. 
 
"Awalnya, mereka tidak mengakui tetapi karena ada saksi yang melihat di rumah korban, sehingga terus kita introgasi akhirnya mereka mengakui perbuatannya," terangnya.
 
Ni Putu RA yang mengambil perhiasan itu dengan gampang lantaran pintu kamar tidak terkunci. Selanjutnya periasan emas berupa kalung dan cincin dijual bersama adiknya Ni Made VK di sepuataran Jalan Watu Renggong. Sementara dua gelang emasnya dititip ketemannya dan telah diamankan sebagai barang bukti. "Sedangkan perhiasan yang sudah dijual, sedang kami cari," ujarnya. 
wartawan
Bernard MB
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.