Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kakanwil Kemenkumham Bali Tegaskan Tidak Ada Kerjasama dengan Agen untuk Pengurusan Visa

Bali Tribune / Jamaruli Manihuruk
balitribune.co.id | DenpasarMenyikapi dugaan permainan tarif visa, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk menyampaikan tarif Visa Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan HAM. "Adanya dugaan permainan tarif visa menjadi perhatian kami dan kami sudah menurunkan tim rutin ke beberapa agen perjalanan dan kami masih melakukan pendalaman," terangnya dalam siaran persnya, Senin (21/2). 
 
Ia menyebutkan biaya Visa Kunjungan Sekali Perjalanan sebesar US$ 50 per permohonan. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Dihitung per Tahun dengan biaya US$ 110 per permohonan. Visa Kunjungan Saat Kedatangan Rp 500.000 per permohonan. Visa Tinggal Terbatas US$ 150 per permohonan. Visa Tinggal Terbatas Saat Kedatangan Rp 700.000 per permohonan. Persetujuan Visa Direktur Jenderal Imigrasi Rp 200.000 per permohonan. 
 
"Telah memerintah dan melibatkan seluruh UPT untuk melakukan pengawasan terhadap agen. Kami akan tetap melakukan pengumpulan informasi dan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu, seberapa jauh kenaikan harga visa yang dilakukan oleh agen dan sejauh mana kesepakatan pembayaran visa yang dilakukan oleh pemohon dengan pihak agen," ungkap Jamaruli. 
 
Ia mengakui sampai saat ini belum ada menerima laporan tentang agen yang nakal. Pihaknya akan terus memantau perkembangan permohonan visa melalui agen yang ada di Bali. "Pemohon/penjamin dapat langsung mengajukan permohonan visa melalui aplikasi Visa Online, langsung ke Direktorat Jenderal Imigrasi tanpa melalui agen," tegasnya.
 
Disampaikan Jamaruli, jika transaksi biaya visa telah disepakati antara pemohon dengan pihak agen seharusnya tidak ada yang dirugikan, karena kedua belah pihak telah sepakat. "Jika korban merasa dirugikan dan ingin mengadukan silahkan mengadukannya kepada kepolisian," ujarnya.
 
Menurut dia, keterlibatan petugas Imigrasi pada UPT Imigrasi di Bali tidak mungkin terjadi, karena permohonan visa diajukan oleh pemohon/penjamin langsung melalui aplikasi Visa Online ke Direktorat Jenderal Imigrasi dan tidak melibatkan petugas Imigrasi di Bali. "Terkait apa yang pihak agen lakukan mematok ekspres dan ekspres VIP kami tidak mengetahuinya, karena kami tidak terlibat dalam pengajuan permohonan tersebut," terangnya.
 
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian (1) Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia memeriksa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90. (2) Dalam hal pemeriksaan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terpenuhi dan telah dilakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja menerbitkan Visa
Kunjungan.
 
"Tidak ada kerjasama dengan agen untuk pengurusan visa, yang ada adalah pemohon/penjamin langsung mengajukan permohonan visa ke Direktorat Jenderal Imigrasi," tegasnya.
wartawan
YUE

Perkawinan Membawa Petaka, Istri Melahirkan, Suami Malah Laporkan ke Polisi

balitribune.co.id I Denpasar - Malang benar nasib seorang istri berinisial berinisial KC. Setelah hamil dan melahirkan anak, ia malah dilaporkan oleh suaminya berinisial RSL ke Polresta Denpasar dengan tuduhan tindak pidana penggelapan asal usul orang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Klungkung Buka Kejurprov Catur Bali 2026, Tekankan Pembentukan Karakter Atlet

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria, resmi membuka Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) Catur Bali Tahun 2026 di Gedung Balai Pesamuan Kerti Widya Mandala SMA Pariwisata Saraswati, Semarapura Tengah, Minggu (21/6/2026). Turnamen yang berlangsung selama tiga hari hingga 23 Juni mendatang ini diikuti oleh 281 atlet muda dari berbagai daerah di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Duta Gianyar Suguhkan Harmoni Tradisi dan Keanggunan Warisan Leluhur

balitribune.co.id I Gianyar - Langkah para model mulai menapaki panggung Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Centre Denpasar, Minggu (21/6/2026) malam. Tepuk tangan penonton pun mengiringi kemunculan Duta Kabupaten Gianyar yang mendapat kehormatan sebagai penampil pertama dalam Parade Busana Adat Bali pada rangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026. Duta Kabupaten Gianyar tampil mempersembahkan identitas budaya Kabupaten Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Temuan Warga Meninggal di Pantai Segara Wilis, Polisi Pastikan Tidak Ada Unsur Kekerasan

balitribune.co.id I Gianyar - Teka teki penyebab meninggalnya IPFG (43) di Pantai Segara Wilis, Desa Pering, Blahbatuh, akhirnya terungkap. Dari hasil pemeriksaan medis dan hasil olah TKP, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan dan kejanggalan lainnya atas meninggalnya Warga Banjar Palak, Keramas, Blahbatuh, Minggu (21/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.