Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kakanwil Kemenkumham Bali Tegaskan Tidak Ada Kerjasama dengan Agen untuk Pengurusan Visa

Bali Tribune / Jamaruli Manihuruk
balitribune.co.id | DenpasarMenyikapi dugaan permainan tarif visa, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk menyampaikan tarif Visa Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan HAM. "Adanya dugaan permainan tarif visa menjadi perhatian kami dan kami sudah menurunkan tim rutin ke beberapa agen perjalanan dan kami masih melakukan pendalaman," terangnya dalam siaran persnya, Senin (21/2). 
 
Ia menyebutkan biaya Visa Kunjungan Sekali Perjalanan sebesar US$ 50 per permohonan. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Dihitung per Tahun dengan biaya US$ 110 per permohonan. Visa Kunjungan Saat Kedatangan Rp 500.000 per permohonan. Visa Tinggal Terbatas US$ 150 per permohonan. Visa Tinggal Terbatas Saat Kedatangan Rp 700.000 per permohonan. Persetujuan Visa Direktur Jenderal Imigrasi Rp 200.000 per permohonan. 
 
"Telah memerintah dan melibatkan seluruh UPT untuk melakukan pengawasan terhadap agen. Kami akan tetap melakukan pengumpulan informasi dan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu, seberapa jauh kenaikan harga visa yang dilakukan oleh agen dan sejauh mana kesepakatan pembayaran visa yang dilakukan oleh pemohon dengan pihak agen," ungkap Jamaruli. 
 
Ia mengakui sampai saat ini belum ada menerima laporan tentang agen yang nakal. Pihaknya akan terus memantau perkembangan permohonan visa melalui agen yang ada di Bali. "Pemohon/penjamin dapat langsung mengajukan permohonan visa melalui aplikasi Visa Online, langsung ke Direktorat Jenderal Imigrasi tanpa melalui agen," tegasnya.
 
Disampaikan Jamaruli, jika transaksi biaya visa telah disepakati antara pemohon dengan pihak agen seharusnya tidak ada yang dirugikan, karena kedua belah pihak telah sepakat. "Jika korban merasa dirugikan dan ingin mengadukan silahkan mengadukannya kepada kepolisian," ujarnya.
 
Menurut dia, keterlibatan petugas Imigrasi pada UPT Imigrasi di Bali tidak mungkin terjadi, karena permohonan visa diajukan oleh pemohon/penjamin langsung melalui aplikasi Visa Online ke Direktorat Jenderal Imigrasi dan tidak melibatkan petugas Imigrasi di Bali. "Terkait apa yang pihak agen lakukan mematok ekspres dan ekspres VIP kami tidak mengetahuinya, karena kami tidak terlibat dalam pengajuan permohonan tersebut," terangnya.
 
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian (1) Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia memeriksa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90. (2) Dalam hal pemeriksaan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terpenuhi dan telah dilakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja menerbitkan Visa
Kunjungan.
 
"Tidak ada kerjasama dengan agen untuk pengurusan visa, yang ada adalah pemohon/penjamin langsung mengajukan permohonan visa ke Direktorat Jenderal Imigrasi," tegasnya.
wartawan
YUE

Penerimaan Murid Baru: Jalur Tikus Terputus, Sekolah Swasta International Jadi Trend

balitribune.co.id | Gianyar - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 semakian rapi dan ketat. Peluang jalur tikus dengan berbekal surat sakti atau lainnya tidak ada lagi. Kalangan Pejabat eksekutif maupun legislatif pun kini merasa lega, karena tidak ikut-ikutan dipusingkan titipan. Sementara sejumlah sekolah Swasta International justru jadi pilihan orang tua kelas menengah keatas.

Baca Selengkapnya icon click

Made Dharma Divonis Bebas Majelis Hakim dari Dakwaan Pemalsuan Surat

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma (64) divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam perkara dugaan pemalsuan surat pada Selasa (1/7). Putusan ini sekaligus memulihkan hak-hak mantan anggota DPRD Badung tersebut setelah sempat ditahan sejak proses hukum berjalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Scoopy Velocreativity, Serunya City Rolling Bareng Konsumen Honda Scoopy Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali menggelar kegiatan seru bertajuk "Scoopy Velocreativity", mengajak 30 konsumen setia pengguna Honda Scoopy di Bali untuk merasakan pengalaman city rolling penuh gaya dan kreativitas di tengah hiruk pikuk kota Denpasar, Senin (30/6).

Baca Selengkapnya icon click

HUT ke-49 Perumda Tirta Tohlangkir, Bupati Karangasem Tegaskan Pentingnya Pelayanan Prima

balitribune.co.id | Amlapura - Suasana semarak mewarnai puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-49 Perumda Tirta Tohlangkir, Minggu (29/6). Kegiatan yang dirangkaikan dengan Car Free Day (CFD) di Jalan Veteran ini dihadiri langsung oleh Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, yang memberikan apresiasi serta pesan tegas kepada seluruh jajaran Perumda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sidak Ditolak, Dewan Badung Minta Disnaker Fasilitasi Warga PHK Gugat Cafe Organic Petitenget ke Pengadilan

balitribune.co.id | Mangupura - Datang dengan niat baik menindaklanjuti informasi perselisihan hubungan industrial antara PT Conscious Coconut Collective alias Cafe Organic dengan pihak karyawan, Komisi IV DPRD Badung justru menerima perlakuan tidak menyenangkan, Selasa (1/7). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.