Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kakanwil Kemenkumham Bali Tegaskan Tidak Ada Kerjasama dengan Agen untuk Pengurusan Visa

Bali Tribune / Jamaruli Manihuruk
balitribune.co.id | DenpasarMenyikapi dugaan permainan tarif visa, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk menyampaikan tarif Visa Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan HAM. "Adanya dugaan permainan tarif visa menjadi perhatian kami dan kami sudah menurunkan tim rutin ke beberapa agen perjalanan dan kami masih melakukan pendalaman," terangnya dalam siaran persnya, Senin (21/2). 
 
Ia menyebutkan biaya Visa Kunjungan Sekali Perjalanan sebesar US$ 50 per permohonan. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Dihitung per Tahun dengan biaya US$ 110 per permohonan. Visa Kunjungan Saat Kedatangan Rp 500.000 per permohonan. Visa Tinggal Terbatas US$ 150 per permohonan. Visa Tinggal Terbatas Saat Kedatangan Rp 700.000 per permohonan. Persetujuan Visa Direktur Jenderal Imigrasi Rp 200.000 per permohonan. 
 
"Telah memerintah dan melibatkan seluruh UPT untuk melakukan pengawasan terhadap agen. Kami akan tetap melakukan pengumpulan informasi dan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu, seberapa jauh kenaikan harga visa yang dilakukan oleh agen dan sejauh mana kesepakatan pembayaran visa yang dilakukan oleh pemohon dengan pihak agen," ungkap Jamaruli. 
 
Ia mengakui sampai saat ini belum ada menerima laporan tentang agen yang nakal. Pihaknya akan terus memantau perkembangan permohonan visa melalui agen yang ada di Bali. "Pemohon/penjamin dapat langsung mengajukan permohonan visa melalui aplikasi Visa Online, langsung ke Direktorat Jenderal Imigrasi tanpa melalui agen," tegasnya.
 
Disampaikan Jamaruli, jika transaksi biaya visa telah disepakati antara pemohon dengan pihak agen seharusnya tidak ada yang dirugikan, karena kedua belah pihak telah sepakat. "Jika korban merasa dirugikan dan ingin mengadukan silahkan mengadukannya kepada kepolisian," ujarnya.
 
Menurut dia, keterlibatan petugas Imigrasi pada UPT Imigrasi di Bali tidak mungkin terjadi, karena permohonan visa diajukan oleh pemohon/penjamin langsung melalui aplikasi Visa Online ke Direktorat Jenderal Imigrasi dan tidak melibatkan petugas Imigrasi di Bali. "Terkait apa yang pihak agen lakukan mematok ekspres dan ekspres VIP kami tidak mengetahuinya, karena kami tidak terlibat dalam pengajuan permohonan tersebut," terangnya.
 
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian (1) Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia memeriksa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90. (2) Dalam hal pemeriksaan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terpenuhi dan telah dilakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja menerbitkan Visa
Kunjungan.
 
"Tidak ada kerjasama dengan agen untuk pengurusan visa, yang ada adalah pemohon/penjamin langsung mengajukan permohonan visa ke Direktorat Jenderal Imigrasi," tegasnya.
wartawan
YUE

Walikota Jaya Negara Hadiri Karya Padudusan Alit, Ngenteg Linggih, dan Pecaruan Wreshpati Kalpha di Pura Dalem Kedatuan Kesiman

balitribune.co.id I Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menghadiri Karya Padudusan Alit, Ngenteg Linggih, dan Pecaruan Wreshpati Kalpha di Pura Dalem Kedatuan Kesiman, bertepatan dengan rahina Anggara Kliwon Medangsia, Selasa (7/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Sekda Eddy Mulya Tegaskan Pemkot Denpasar Terus Perkuat Fondasi Tata Kelola Pelayanan Publik

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat fondasi tata kelola pelayanan publik, pemerintahan, serta pembangunan berkelanjutan. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya saat menyampaikan tanggapannya pada Rapat Kerja Pansus IV Tentang Pertanggungjawaban APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Selasa (7/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Serapan APBD Badung Tahun 2025 Hanya 64,56 Persen, Silpa Tembus Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id I Mangupura - Kinerja pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan. Selain target pendapatan gagal tercapai, realisasi belanja daerah juga jauh dari harapan. Bahkan, belanja modal yang menjadi motor pembangunan hanya terealisasi 47,05 persen, sementara Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) membengkak hingga Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

BTT Badung Mengendap Rp220 Miliar, DPRD Bakal Bedah Penyebab Minimnya Serapan

balitribune.co.id I Mangupura - Besarnya anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang tidak terserap sepanjang Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan DPRD Badung. Dari pagu sebesar Rp231,09 miliar, realisasi BTT hanya mencapai Rp10,73 miliar atau 4,64 persen. Artinya, lebih dari Rp220 miliar anggaran yang disiapkan untuk menghadapi kondisi darurat tidak terpakai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

KPK Ingatkan Badung, Status Kabupaten Antikorupsi Bisa Dicabut

balitribune.co.id I Mangupura - Predikat Kabupaten Antikorupsi yang disandang Kabupaten Badung bukan jaminan bebas dari praktik korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengingatkan status tersebut dapat dicabut apabila kepala daerah maupun pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terjerat tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya.

Baca Selengkapnya icon click

14 Atlit Karangasem Ambil Bagian di 6 Cabor Pekan Paralimpik Provinsi Bali 2026

balitribune.co.id I Amlapura - Sebanyak 14 orang atlit penyandang disabilitas yang seluruhnya merupakan siswa Sekolah Luar Biasa Negeri 1 Karangasem, ikut ambil bagian dalam Pekan Paralimpik Provinsi (Peparprov) Bali 2026 yang berlangsung di Denpasar dari Tanggal 7 hingga 9 Juli 2026 kedepan. Sementara pembukaan Pekan Paralimpik Provinsi Bali 2026 ini sendiri telah berlangsung pada Selasa (7/7/2026) pagi di Gor Ngurah Rai Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.