Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kakek 71 Tahun Jadi Korban Perampasan Pelaku Bersepeda Motor

Bali Tribune/ KORBAN PERAMPASAN - I Wayan Griya, kakek berusia 71 tahun yang menjadi korban perampasan.



balitribune.co.id | Amlapura - Kasus perampasan dengan berbagai motif yang belakangan beberapa kali terjadi di Kabupaten Karangasem, mulai meresahkan masyarakat. Terakhir pada Sabtu (5/8/2023) sore, seorang petani yang berusia 71 tahun, menjadi korban perampasan tidak jauh dari sawah tempatnya menyabit rumput. Korban perampasan tersebut bernama I Wayan Geriya, warga yang tinggal di Lingkungan Griya Tegah, Kelurahan Karangasem.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Bali Tribune termasuk dari keterangan korban. Kejadian perampasan tersebut terjado sekilatr pukul 16.00 Wita. Saat itu korban tengah asyik dengan aktifitasnya di sawah garapannya. Tiba-tiba seseorang yang mengendarai sepeda motor mendekati korban sembari mengatakan jika dirinya dimintai tolong oleh menantu korban yang bernama Pak Ngurah untuk meminta uang guna membayar biaya bengkel karena ban motor penantunya tersebut pecah.

Karena mendengar musibah pecah ban yang dialami oleh menantunya di Besang, Ababi tersebut, korban tanpa berfikir langsung mengeluarkan buntelan uang dari lepitan celana pendek lusuhnya. Namun saat itu orang tersebut (pelaku yang masih dalam penyelidikan polisi, red) menggiring korban ke jalan raya dengan mengatakan “Punang deriki dijalane gen lakun,” korban pun mengikuti pelaku ke jalan raya dekat sawah garapannya.

Saat itu pelaku pun mengeluarkan uang sebanyak Rp. 200.000 seperti jumlah yang diminta pelaku. Namun melihat korban mengeluarkan buntelan uang dari lipatan celananya di mana saat itu pelaku melihat buntelan yang pecahan Rp. 100.000-an dalam bungkusan plastik, secepat kilat menyambar uang tersebut.

Melihat aksi pelaku tersebut korban merasa ada yang aneh, lantas korban meminta ikut bersama pelaku ke bengkel tempat menantunya memperbaiki mobilnya. Namun pelaku menolak dan langsung kabur. Korban yang sigap, kendati usianya telah renta berusaha untuk menarik motor pelaku. Namun sayang bukannya berhasil malah korban yang terseret motor pelaku hingga tepelanting dan mengalami luka-luka.

Pelaku yang linglung dan merintih kesakitan sempat kebingungan sebelum akhirnya ada seorang anggota Polri yang tinggal di dekat wilayah tersebut melihat korban kesakitan, langsung mengajak korban ke salah satu praktik bidan untuk mendapatkan pengobatan, dan menyampaikan kejadian tersebut ke Polsek Karangasem.

“Saya juga tidak mengerti kenapa pelaku itu tau nama menantu dan anak saya dan bahkan tempat tinggalnya. Saya karena mendengar menantu saya membutuhkan uang maka saya tidak berfikir banyak,” ucap korban I Wayan Griya kepada Bali Tribune di rumahnya yang berlokasi di belakang Losmen Lahas Mas. Padahal uang tersebut ungkap Griya akan dia gunakan untuk membayar ongkos tanam di sawahnya.

Beberapa saat kemudian. Sejumlah anggota polisi dari Polsek Karangasem tiba di lokasi kejadian di gang rabat beton di belakang Losmen Lahar Mas untuk mengumpulkan informasi. “Tadi kami juga turun bersama anggota dari Sat Reskrim Polres Karangasem untuk melakukan penyelidikan guna mengugnkap pelakunya. Kami sudah memeriksa rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian,” tegas Kanit Reskrim Polsek Karangasem Iptu. Ida Bagus Purwata Manuaba, kepada awak media.

Kendati korban tidak melaporkan kejadian tersebut, namun pihaknya bebrsama Sat Reskrim Polres Karangasem akan menyelidiki dan menangkap pelakunya. “Dilihat dari modus operandinya, sepertinya kasus ini hampir sama dengan kasus yang terjadi di Desa Seraya. Dimana pelaku berpura-pura meminta bantuan kepada korban dan langsung melakukan perampasan. Nah untuk yang di belakang Losmen Lahar Mas, sepertinya pelaku sudah melakukan profilling korban dan keluarganya terlebih dulu sehingga pelaku hafal nama anak dan menantu serta tempat tinggal mereka,” sebut Purwata Manuaba, sembari mengatakan jumlah uang korban yang dirampas pelaku sebesar Rp. 700.000.

wartawan
AGS
Category

Bakesbangpol dan KPU Badung Semarakkan HUT RI ke-80 dengan Gowes dan Pembagian Bendera

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Badung berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung menggelar kegiatan Gowes Kemerdekaan serta pembagian bendera Merah Putih kepada para veteran dan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Honda Hadirkan Semangat Basket di Bali dengan Beragam Aktivitas Menarik

balitribune.co.id | Denpasar – Sorakan penonton, deru sepatu di lapangan, dan dentuman musik mengiringi kemeriahan pembukaan Honda DBL 2025 di GOR Purna Krida, Kerobokan, Jumat (8/8). Ratusan pelajar dan penonton memadati tribun untuk menyaksikan awal perjalanan kompetisi basket terbesar di Bali ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

United E-Motor Bali Diresmikan, Pilihan Baru untuk Kendaraan Ramah Lingkungan

balitribune.co.id | Kuta - Agung Metagreen Resmi Hadirkan United E-Motor Store di Bali, Perkuat Komitmen Kendaraan Ramah Lingkungan. Setelah  beroperasi sejak 1 Agustus, Agung Metagreen, distributor motor listrik United E-Motor meresmikan store terbarunya di Jalan Raya Kerobokan No. 88, Kuta Utara, Bali, pada Jumat (8/8).

Baca Selengkapnya icon click

Wujudkan Semangat Nasionalisme, Polsek Dentim dan Desa Kesiman Kertalangu Kibarkan Merah Putih di Rumah Warga

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Polsek Denpasar Timur (Dentim) bersama Pemerintah Desa Kesiman Kertalangu melaksanakan kegiatan pemasangan Bendera Merah Putih di rumah-rumah warga. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (7/8) di seputaran Banjar Kerta Jiwa dan Banjar Tohpati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Advokat Togar Gugat Polda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum, Togar Situmorang mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Langkah hukum ini dilakukan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 atau 372 KUHP.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.