Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kakek Cabul Dituntut 12 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa INS muncul pada layar monitor sebelum menjalani sidang secara virtual di PN Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang kakek pensiunan guru berinisial INS (67), dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terbukti mencabuli seorang anak  gadis di bawah umur berusia 11 tahun.
 
Tuntutan hukuman yang tergolong tinggi itu diajukan Jaksa Widyaningsih kepada majelis hakim diketuai I Made Pasek dalam sidang yang berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (4/5). 
 
"Terdakwa dituntut 12 tahun penjara sesuai dengan pembuktian Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo. Pasal 76 E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," kata Jaksa Kejari Denpasar ini seusai sidang. 
 
Ada pun beberapa hal yang dijadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana tersebut. Keadaan yang memberatkan terdakwa, kata  Jaksa Widya, karena perbuatan terdakwa telah menyebabkan anak korban mengalami trauma. Sedang keadaan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, tidak berbelit-belit memberikan keterangan, dan mengakui terus terang perbuatannya. 
 
"Terhadap tuntutan ini, penasihat hukum terdakwa berniat mengajukan pledoi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi penasihat hukum terdakwa," kata Jaksa Widya.
 
Seperti diketahui, perbuatan tak terpuji yang dilakukan terdakwa ini terjadi  di rumah korban di seputaran Jalan Tukad Musi, Denpasar Selatan pada 6 November 2020 lalu. 
 
Saat itu, terdakwa melakukan aksi bejatnya pada saat korban sedang mengerjakan soal matematika yang diberikan terdakwa. Lantaran mendapat perlakuan tidak senonoh dari terdakwa, korban kemudian meminta les dihentikan dan meninggalkan tempat tersebut sambil menangis. Korban kemudian menceritakan kejadian itu ke ibunya. Hingga kemudian terdakwa dilaporkan ke pihak berwajib. 
 
Untuk menguatkan dakwaannya, JPU juga mengungkapkan hasil Visum Et Repertum Psikiatrikum yang menunjukkan korban mengalami depresi berat setelah menjadi korban pencabulan dari guru lesnya itu. 
 
"Pada terperiksa (korban),  didapatkan adanya gangguan mental berupa Episode Depresi Berat Dengan Gejala Psikotik (F32.3) dan Gangguan Stres Pasca Trauma (F43.1) yang menggangu fungsi sosial dan interpersonal serta aktivitas kesehariannya. Episode Depresi Berat Dengan Gejala Psikotik (F32.3) dan Gangguan Stres Pasca Trauma (F43.1) ini muncul sejak peristiwa pencabulan yang dialami terperiksa," mengutip dakwaan JPU. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pimpin Apel Peringatan Hari Lahir Pancasila, Walikota Jaya Negara Ajak Kolaborasi Bangun Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menjadi Inspektur Upacara pada Apel Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni yang digelar jajaran Pemerintah Kota Denpasar di Halaman Kantor Walikota Denpasar, Senin (1/6/2026). Apel ini merupakan momentum untuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa, bernegara serta menjalankan roda pemerintahan. 

Baca Selengkapnya icon click

​Bupati Karangasem Ajak Masyarakat Teguhkan Nilai Pancasila Sebagai Fondasi Persatuan dan Perdamaian ​

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 yang berlangsung khidmat di Lapangan Tanah Aron, Amlapura, pada Senin (1/6/2026).

​Bertindak selaku Inspektur Upacara adalah Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, S.E., sementara Komandan Upacara dipercayakan kepada Kapten Inf. I Komang Sumadana (Pasiter Kodim 1623/Karangasem).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi PDIP Tabanan Sebut Putusan MK Soal Kuota 30 Persen Perempuan Langkah Progresif

balitribune.co.id I Tabanan - Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Tabanan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 merupakan terobosan besar bagi demokrasi Indonesia.

Putusan yang mewajibkan parpol memenuhi kuota 30 persen perempuan dengan ancaman pencoretan di daerah pemilihan (dapil) tersebut dianggap sebagai langkah nyata dalam menjamin keadilan politik.

Baca Selengkapnya icon click

Wabup Bagus Alit Sucipta Pimpin Apel Hari Lahir Pancasila 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, memimpin Apel Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 di Lapangan Mangupraja Mandala, Puspem Badung, Senin (1/6/2026). Peringatan tahun ini mengusung tema “Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia".

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penataan Dimulai, Alat Berat Bongkar Deretan Kios di Terminal Pesiapan

balitribune.co.id l Tabanan - Program penataan Terminal Pesiapan di Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan sudah dimulai. Penataan itu ditandai dengan keberadaan sejumlah alat berat yang mulai merobohkan deretan kios di kawasan terminal, Senin (1/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Gudang Dupa Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp400 Juta

balitribune.co.id I Tabanan - Sebuah gudang penyimpanan dupa di Banjar Kalibalang, Desa Payangan, Kecamatan Marga, Tabanan, ludes dilahap si jago merah pada Minggu (31/5/2026) sore.

Peristiwa tragis ini mengakibatkan pemilik gudang, I Dewa Gede Diksa Asmara, mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp400 juta. Kobaran api pertama kali terdeteksi saat pemilik gudang sedang tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.