Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kakek Cabul Dituntut 12 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa INS muncul pada layar monitor sebelum menjalani sidang secara virtual di PN Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang kakek pensiunan guru berinisial INS (67), dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terbukti mencabuli seorang anak  gadis di bawah umur berusia 11 tahun.
 
Tuntutan hukuman yang tergolong tinggi itu diajukan Jaksa Widyaningsih kepada majelis hakim diketuai I Made Pasek dalam sidang yang berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (4/5). 
 
"Terdakwa dituntut 12 tahun penjara sesuai dengan pembuktian Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo. Pasal 76 E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," kata Jaksa Kejari Denpasar ini seusai sidang. 
 
Ada pun beberapa hal yang dijadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana tersebut. Keadaan yang memberatkan terdakwa, kata  Jaksa Widya, karena perbuatan terdakwa telah menyebabkan anak korban mengalami trauma. Sedang keadaan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, tidak berbelit-belit memberikan keterangan, dan mengakui terus terang perbuatannya. 
 
"Terhadap tuntutan ini, penasihat hukum terdakwa berniat mengajukan pledoi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi penasihat hukum terdakwa," kata Jaksa Widya.
 
Seperti diketahui, perbuatan tak terpuji yang dilakukan terdakwa ini terjadi  di rumah korban di seputaran Jalan Tukad Musi, Denpasar Selatan pada 6 November 2020 lalu. 
 
Saat itu, terdakwa melakukan aksi bejatnya pada saat korban sedang mengerjakan soal matematika yang diberikan terdakwa. Lantaran mendapat perlakuan tidak senonoh dari terdakwa, korban kemudian meminta les dihentikan dan meninggalkan tempat tersebut sambil menangis. Korban kemudian menceritakan kejadian itu ke ibunya. Hingga kemudian terdakwa dilaporkan ke pihak berwajib. 
 
Untuk menguatkan dakwaannya, JPU juga mengungkapkan hasil Visum Et Repertum Psikiatrikum yang menunjukkan korban mengalami depresi berat setelah menjadi korban pencabulan dari guru lesnya itu. 
 
"Pada terperiksa (korban),  didapatkan adanya gangguan mental berupa Episode Depresi Berat Dengan Gejala Psikotik (F32.3) dan Gangguan Stres Pasca Trauma (F43.1) yang menggangu fungsi sosial dan interpersonal serta aktivitas kesehariannya. Episode Depresi Berat Dengan Gejala Psikotik (F32.3) dan Gangguan Stres Pasca Trauma (F43.1) ini muncul sejak peristiwa pencabulan yang dialami terperiksa," mengutip dakwaan JPU. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Masih 'Numpang' di Gedung SD, DPRD Klungkung Dukung Relokasi SMPN 4 Semarapura

balitribune.co.id I Semarapura - Keberadaan SMP Negeri 4 Semarapura hingga kini belum memiliki gedung sendiri untuk menunjang proses pembelajaran. Kondisi tersebut mendorong Komisi III DPRD Klungkung turun tangan mengawal rencana relokasi sekolah ke lahan milik Pemprov Bali di Desa Selat.

Baca Selengkapnya icon click

Kampung Kusamba dan Kampung Gelgel Gelar Tradisi Safaran

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria menghadiri tradisi Safaran Desa Kampung Kusamba dan Desa Kampung Gelgel yang berlangsung di pesisir Pantai Desa Kampung Kusamba, Rabu (12/8/2026). 

Tradisi yang rutin dilaksanakan setiap akhir bulan Safar ini menjadi salah satu bentuk pelestarian warisan leluhur sekaligus memperkuat silaturahmi dan persaudaraan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cegah Penyebaran Rabies, Bupati Klungkung Minta Vaksinasi Digencarkan di Setiap Desa

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria, meninjau langsung pelaksanaan sterilisasi dan vaksinasi gratis terhadap hewan penular rabies (HPR) seperti anjing dan kucing di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kamis (13/8/2026).

Peninjauan ini merupakan wujud komitmen nyata pemerintah daerah dalam menekan serta mencegah penyebaran kasus rabies demi mewujudkan Kabupaten Klungkung yang aman dan bebas dari ancaman rabies.

Baca Selengkapnya icon click

Pangdam IX/Udayana Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Panglima Kodam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto hadir dalam peresmian Jembatan Garuda yang berlokasi di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali. Jembatan gantung ini menjadi angin segar bagi mobilitas warga setempat karena menghubungkan dua desa strategis yakni Desa Lokapaksa dan Desa Ringdikit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Eco Market 2026 Dorong Perputaran Ekonomi di Kawasan Pariwisata

balitribune.co.id I Badung - Kegiatan pameran yang menghadirkan produk dari sejumlah pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) atau event Eco Market 2026 di kawasan pariwisata Nusa Dua Kabupaten Badung beberapa waktu lalu, diklaim dapat menjadi katalis mempertemukan wisatawan dan pengunjung dengan UMKM lokal sekaligus menggerakkan aktivitas ekonomi kawasan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Peringkat 3 Ajang Safety Riding Nasional 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Komitmen dan konsistensi Astra Motor Bali dalam membagikan edukasi keselamatan berkendara kembali membuahkan prestasi di kancah nasional. I Nengah Suardiawan, perwakilan Advisor Dealer Astra Motor Bali dari Dealer Karisma Motor Klungkung, berhasil meraih Juara 3 pada ajang bergengsi Astra Honda Safety Riding Instructors Competition (AHSRIC) 2026 untuk kategori Advisor Dealer , Jumat (7/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.