Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kakek Penipu Miliaran Rupiah Dituntut 3 Tahun

Terdakwa 73 tahun ini pasrah usai sidang dalam kasus penipuan.

BALI TRIBUNE - Terdakwa kasus penipuan bisnis perlengkapan Toko meterial bangunan senilai miliaran rupiah, Anom, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (8/6). Dalam sidang tersebut, kakek yang sudah berusia 73 tahun ini dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bela Putra Atmaja. Sebagaimana dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Bela di depan majelis hakim diketuai Ni Made Purnami, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yakni menjadikan mata pencaharian atau kebiasaan membelikan barang-barang dengan maksud supaya tanpa pembanyaran seluruhnya, memastikan penguasaan barang-barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain. Perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 379 a KUHP sesuai surat dakwaan tunggal penuntut umum. Karena itu, Jaksa Bela meminta majelis hakim yang mengadili dan memeriksa pekara ini untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anom dengan pidana penjara selama 3 tahun, dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas Jaksa Bela dalam amar tuntutannya. Menurut Jaksa Bela, ada dua hal yang menjadikan pertimbangan atas tuntutan hukumannya itu. Diantaranya, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan para saksi korban dan hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta menyesali dan bernjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Setelah mendengar tuntutan itu, terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum langsung menyampaikan pembelaan secara lisan. Pada intinya, terdakwa meminta majelis hakim agar meringankan hukuman. "Minta keringanan, yang mulia, saya sudah beruasia 73 tahun, sering mengalami sakit-sakitan Jantung, kolesterol, dan saya masih punya tanggungan satu anak berusia 18 tahun," pinta terdakwa memelas. Disebutkan dalam surat tuntan Jaksa Bela, bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. Padi Mas Prima mengalami kerungian sebesar Rp.5.807.500.000, PT Catur Aditya Santosa mengalami kerugian sebesar Rp.15.673200,  PT. Catur Santosa Adiprana Tbk. Cabang Denpasar mengalami kerugian sebesar Rp696.479.433 dan PT. Surticon Buana Perkasa mengalami kerugian sebesar Rp.5.807.500.000.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Matangkan Keterbukaan Informasi, Diskominfosan Bangli Terima Visitasi Komisi Informasi Bali

balitribune.co.id | Bangli – Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Bangli menunjukkan keseriusan dalam mengelola keterbukaan informasi publik dengan menerima kunjungan penting dari Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi Informasi (KI) Bali, Kamis (6/11).

Baca Selengkapnya icon click

Serangan Tikus di Tegalalang: Petani Pasrah Gagal Panen 3 Kali Musim, Merugi Tanpa Jaminan Asuransi

balitribune.co.id | Gianyar - Di tengah usaha petani mempertahankan lahan sawahnya dari alih fungsi, justru hama tikus menggerogoti. Di Subak Pujung Kaja, Desa Sebatu, Tegallaalang, Gianyar, bahkan ada petani yang mengalamai gagal panen dalam tiga musim berturut-turut. Hal ini sangat ironis, kerugian material dan inmaterial cukup siginifikan tanpa jaminan asuransi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wamen Isyana: GENTING Wujudkan Jamban Sehat untuk Keluarga Berisiko Stunting di Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mempercepat penurunan stunting. Saat meninjau dua keluarga berisiko stunting di Banjar Dinas Kebon, Desa Bukit, Kecamatan Karangasem, Wamen Isyana menyoroti peran masyarakat dan dunia usaha yang bergotong royong melalui Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (GENTING).

Baca Selengkapnya icon click

Danamon: #JanganKasihCelah Terhadap Ancaman Penipuan Berbasis AI Deepfake

balitribune.co.id | Jakarta - Kemajuan teknologi tidak hanya membuat hidup semakin mudah, tetapi juga memunculkan tantangan baru. Salah satu ancaman nyata yang kini semakin berkembang adalah penipuan yang menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) dengan teknik deepfake yang mampu meniru wajah dan suara seseorang secara sangat realistis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Akses ke Pura Dibatasi, Pansus TRAP DPRD Bali Tindaklanjuti Aduan Warga Adat Jimbaran

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali segera menindaklanjuti keluhan warga Desa Adat Jimbaran, Kabupaten Badung, terkait pembatasan akses ke sembilan pura yang berada di kawasan yang dikuasai oleh PT Jimbaran Hijau (PT JH).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.