Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kakek Usur Diadili dalam Kondisi Sakit

Tipikor
SAKIT - I Wayan Rubah (83) dalam kondisi sakit, kembali mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (24/4).

BALI TRIBUNE - Dalam kondisi sakit-sakitan, I Wayan Rubah (83), kembali mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (24/4). Kakek uzur ini menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan penuntut umum terkait kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan Tahura yang menjerat dirinya.

Dalam sidang kemarin, ketua majelis hakim  Angeliky Handayani Day, memulai sidang dengan terlebih dahulu menanyakan kondisi kesehatan terdakwa dan terkait permintaan majelis hakim agar terdakwa memakai alat bantu dengar.

Atas pertanyaan itu, pengacara terdakwa, Gusti Agung Ngurah Agung menjelaskan hal itu telah diupayakan. Namun alat bantu dengar tersebut tidak berfungsi. "Sudah sempat kami coba. Tetapi tidak bisa. Mendengung terus," jawab pengacara Ngurah Agung.

Hakim pun menyarankan agar terdakwa diperiksa dokter spesialis THT. Termasuk dalam hal pemasangan alat bantu dengar. "Kalau keluarga yang pasang biasanya stelannya tidak pas. Kebetulan di keluarga saya ada yang mengalami gangguan pendengaran juga," saran hakim Angeliky.

Usai itu, pengacara terdakwa mengutarakan keinginan pihaknya untuk memohon pengalihan penahanan. Dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. "Mungkin dengan demikian pihak keluarga akan lebih serius mengobati. Apalagi seminggu terakhir ini klien kami tidak bisa tidur," imbuhnya.

Terkait permohonan itu, majelis hakim menyatakan tidak keberatan. Namun, untuk bisa melakukan itu, majelis hakim juga memerlukan referensi untuk mengambil keputusan. "Saya lebih setuju kalau terdakwa menjadi tahanan kota karena lebih baik terdakwa menjalani perawatan intens dari pada kami berhadapan dengan terdakwa yang sakit. Namun Untuk memindahkan tahanan kami juga perlu referensi seperti keterangan dokter. Semuanya memungkinkan asal ada referensi," tegasnya.

Setelah itu sidang pun berlanjut dengan agenda sesuai jadwal. Pembacaan eksepsi dari pengacara terdakwa. Itupun dengan kondisi terdakwa yang mengaku agak pusing. Pada intinya, pengacara memohon agar Majelis Hakim menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Denpasar tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa I Wayan Rubah.

Dikatakan, sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum bahwa terdakwa I Wayan Rubah yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan sertifikat terhadap Tanah Hutan Rakyat (Tahura) bertempat di lingkungan Perarudan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

"Terhadap uraian Jaksa Penuntut Umum ini, sudah sangat jelas dan terang menyebutkan proses permohonan konversi atas sebidang tanah yang sudah dikuasai oleh terdakwa secara turun temurun dan sudah diketahui oleh masyarakat adat setempat," katanya.

Disebutkan, tanah itu sudah dikuasai sejak tahun 1942 (zaman pendudukan Jepang) atau sebelum Indonesia merdeka dan terdakwa sudah mengajukan proses permohonan yaitu proses Administrasi Negara.

"Dalam prosesnya tersebut oleh pejabat negara bidang pertanahan yaitu Badan Pertanahan Nasional kabupaten badung sudah menerbitkan sertifikat hak milik tanah atas nama terdakwa I Wayan Rubah," klaimnya.

Jadi menurutnya, apabila ada kesalahan atas proses permohonan tersebut sebagaimana diatur dalam hukum pertanahan maka sertifikat hak milik yang sudah diberikan dapat dicabut.  "sebagaimana sudah pula dilakukan oleh Pejabat BPN Provinsi Bali yang sudah mencabut sertifikat hak milik atas nama terdakwa I Wayan Rubah," katanya.

Sehingga sudah jelas, lanjutnya, dakwaan terhadap terdakwa Wayan Rubah adalah sengketa Tata Usaha Negara yang mana wajib disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar. "Bukan didakwa dan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Denpasar," tegasnya.

Dia melanjutkan, negara dalam hal ini sebagai pengelola Tanah Hutan Rakyat (Tahura) apabila merasa dirugikan dengan adanya sertifikat hak milik atas nama terdakwa semestinya menggunakan haknya memohon pembatalan sertifikat hak milik atas nama terdakwa bukannya melaporkan terdakwa dengan dasar tindak pidana korupsi.

"Sehingga di sinilah terlihat jelas kearoganan aparat penegak hukum negara yang sudah salah kaprah dan sewenang-wenang mendakwa terdakwa dengan pasal-pasal korupsi yang berlapis," imbuhnya.

Dikatakan juga bahwa yang menjadi syarat utama suatu dakwaan tindak pidana korupsi adalah adanya kerugian negara. Sementara fakta saat ini adalah sertifikat hak milik atas nama terdakwa I Wayan Rubah saat ini sudah dibatalkan oleh BPN Provinsi Bali.

"Tanah tersebut masih ada sebagaimana sedia kala sehingga jelas dan terang di sini bahwa data adanya kerugian dari hasil audit BPKP Perwakilan Bali Nomor : SR-592/pw22/5/2016 tanggal 30 November 2016 sebesar Rp. 4.860.000.000 adalah sesuatu yang mengada-ada dan sudah pasti tidak benar karena faktanya tanah itu masih ada tidak kemana-mana," pungkasnya.

Atas keberatan pengacara tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Bali yang salah satunya diwakili oleh jaksa Desak Putu Megawati rencananya akan menanggapi eksepsi yang akan dilakukan pada sidang berikutnya pekan depan.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Wakili Badung di PKB 2025, Komunitas Seni Jong Gembyong Bawakan Baleganjur "Perang Untek"

balitribune.co.id | Mangupura - Duta Kabupaten Badung dalam pementasan Baleganjur, Pesta Kesenian Bali (PKB) Ke-47 tahun 2025, diwakili oleh Komunitas Seni Jong Gembyong. Komunitas ini menbawakan garapan tabuh yang bertemakan Perang Untek, tradisi dari Desa Adat Kiadan, Kecamatan Petang di Panggung Terbuka Arda Candra, Kamis (26/6).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati dan Wakil Bupati Badung Terima Pin Alumni Kehormatan: Sinergi dan Kolaborasi Kunci Tata Kelola Pemerintahan Efektif

balitribune.co.id | Jatinangor - Momentum penutupan kegiatan retreat kepala daerah gelombang kedua yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kamis (26/6/2025), menjadi penanda penting arah baru kolaborasi antar lembaga pemerintahan di Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dianggap Mencemarkan Nama Baik, Perbekel Desa Selat Laporkan Akun Facebook ‘Global Dewata Bali’

balitribune.co.id | Singaraja – Sebuah akun facebook dengan nama ‘Global Dewata Bali’ di laporkan oleh Perbekel/Kepala Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Putu Mara. Laporan tersebut dilayangkan ke Polres Buleleng pada Selasa 17 Juni 2025 karena dianggap telah mencemarkan nama baik Putu Mara melalui sosial media.

Baca Selengkapnya icon click

Yuda Ramadika: Membawa Semangat Spiritualitas Bali ke Tingkat Global

balitribune.co.id | Amlapura - Yuda Ramadika, seorang Yogi muda asal Desa Menanga, Karangasem, Bali, memiliki visi besar untuk membawa spiritualitas dan keseimbangan hidup ke tingkat global. Lahir pada 24 Juni 2005, Yuda tumbuh dalam lingkungan alam yang penuh keteduhan dan spiritualitas di kaki Gunung Agung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Yoga Wellness Bali: Mengembangkan Spiritualitas dan Kearifan Lokal

balitribune.co.id | Denpasar - Bali telah menjadi magnet global bagi pencari makna, keheningan batin, dan pengalaman spiritual yang otentik. Namun, di balik derasnya arus spiritual tourism, muncul pertanyaan mendasar: apakah Bali akan terus menjadi pelaku utama yang menjaga nilai-nilai luhur, atau akan tergerus menjadi sekadar latar eksotis dari panggung budaya luar?

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Jaya Negara dan Wawali Arya Wibawa Tuntaskan Retret Gelombang II

balitribune.co.id | Jatinangor - Retret Kepala Daerah Gelombang II yang digelar selama lima hari dari tanggal 22 Juni sampai 26 Juni 2025 di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat secara resmi ditutup Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya pada saat apel upacara penutupan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Kamis sore (26/6). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.