
balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi meluncurkan Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal di Jakarta, Selasa (19/8).
Kampanye ini menjadi tonggak penting dalam menghadapi maraknya penipuan digital yang kian merugikan masyarakat. Selain untuk memperkuat pelindungan konsumen, langkah ini juga menegaskan komitmen kolektif pemerintah, regulator, dan industri jasa keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa kepercayaan publik adalah fondasi sistem keuangan. “Keberhasilan memberantas scam hanya bisa dicapai dengan sinergi kuat, literasi luas, serta komitmen ekosistem. Kita ingin membangun keuangan yang aman, inklusif, dan berkeadilan,” ujarnya.
Data Indonesia Anti-Scam Center (IASC) mencatat, hingga 17 Agustus 2025 terdapat 225.281 laporan penipuan. Dari jumlah itu, 359.733 rekening telah diverifikasi, dengan 72.145 rekening berhasil diblokir. Total kerugian korban mencapai Rp4,6 triliun, meski Rp349,3 miliar di antaranya berhasil diamankan.
Peluncuran kampanye ini turut dihadiri oleh 21 kementerian/lembaga, termasuk Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kejaksaan Agung, Kepolisian, hingga Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Industri jasa keuangan juga ikut mendukung lewat Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).
Kepala Eksekutif OJK, Friderica Widyasari Dewi, menekankan tiga kunci utama kampanye sinergi lintas sektor, edukasi publik, serta partisipasi masyarakat. Ia juga mengingatkan pentingnya gerakan kolektif agar kampanye ini tidak sekadar simbolis.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menambahkan, “Kesadaran masyarakat tetap penting. Laporkan segera bila terjadi penipuan, karena perputaran dana berlangsung sangat cepat.”
BSSN menegaskan akan terus membantu melacak akun dan situs yang dipakai pelaku scam, sementara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyoroti kaitan penipuan dengan pendanaan terorisme.
Satgas PASTI bersama IASC mengusung empat langkah strategis dalam pemberantasan scam:
1. Pencegahan lewat literasi keuangan dan kampanye masif berkelanjutan.
2. Percepatan penanganan laporan dengan strategi co-location di IASC agar pemblokiran rekening dan penyelamatan dana korban lebih cepat.
3. Penegakan hukum melalui koordinasi erat antarotoritas.
4. Kolaborasi internasional untuk menanggulangi kejahatan lintas negara.
Sebagai bagian dari kampanye, digelar pula Seminar Internasional “Preventing and Combating Financial Scams” dengan menghadirkan narasumber dari Singapore Police Force Anti-Scam Command dan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).
OJK berharap melalui jejaring global ini, Indonesia dapat mengadopsi praktik terbaik dan memperkuat kapasitas nasional dalam menghadapi kejahatan keuangan lintas batas.