Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kampanye, Giriasa Beri Contoh Pelaksanaan Protokol Kesehatan

Bali Tribune / GIRIASA TAATI PROKES - Mobil jenis van inj selalu hadir disetiap kampanye Paslon Giriasa. Mobil ini berisi peralatan Prokes dalam pencegahan Covid-19.
balitribune.co.id | Mangupura - Pasangan Calon (Paslon) I Nyoman Giri Prasta dan I Ketut Suiasa (Giriasa) melakukan kampanye dengan tetap mentaati dan melaksanakan protokol kesehatan (Prokes).
 
Bahkan, setiap pasangan ini turun ke tengah-tengah masyarakat selalu hadir satu unit mobil jenis van. Mobil ini berisi peralatan yang berkaitan dengan Prokes. Seperti pada pertemuan dengan pekaseh subak se-Kecamatan Abiansemal, di Bale Subak Blahkiuh, Desa Blahkiuh, Abiansemal, Minggu (11/10), mobil dengan body penuh brading Giriasa sudah standbay sebelum acara dimulai. 
 
Ada 3 sampai 4 orang petugas yang mengoprasikan mobil, yang ternyata mengangkut peralatan yang berkaitan dengan Protokol Kesehatan (Prokes). Seperti dua unit tempat cuci tangan portabel, alat penyemprotan disinfektan, thermogun dan handsenitizer. “Mobil ini memang selalu mobailing dan standbay dilokasi kampanye,”ujar Ketua Tim Kampanye Giriasa Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti.
 
Lebih lanjut Anom Gumanti menjelaskan, protokol kesehatan menjadi hal mutlak yang harus dilaksanakan dalam setiap kegiatan paslon Giriasa. “Kita sangat ketat dalam melaksanakan protokol kesehatan. Dimulai dengan steriliasasi tempat acara dengan penyemprotan disinfektan. Jumlah peserta setiap kegiatan maksimal 50 orang, jarak diatur sesuai ketentuan yaitu 2 meter, “ungkapnya.
 
Sebelum masuk ke lokasi acara, disanalah tugas Mobil Protokol Kesehatan Giriasa. Peserta yang datang pertama wajib cuci tangan dengan sabun, selanjutnya suhu tubuh dicek menggunakan thermogun. Bagi yang suhu tubuhnya melebihi 37,5 derajat celcius tidak diperkenankan mengikuti acara. Selanjutnya peserta yang suhu tubuhnya seseuai ketentuan diarahkan mencuci tangan dengan handsanitizer. Seluruh peserta juga diberikan masker medis.  
 
Anom Gumanti menjelaskan, disiplin protokol kesehatan menjadi hal yang wajib dalam setiap sosialisasi dan kegiatan paslon Giriasa. “Ini bukan semata masalah politik, tapi bagaimana kami paslon Giriasa memiliki kewajiban dalam sosialisasi disiplin melaksanakan protokol kesehatan kepada masyarakat, dalam upaya memutus pandemi covid-19,”pungkasnya.  
wartawan
I Made Darna
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.