Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kandas Terseret Arus Deras Selat Bali, Penumpang KMP Liputan XII Dievakuasi

KMP Liputan XII yang kandas di perairan dangkal dekat lampu merah sekitar 300 meter sebelah barat laut Dermaga LCM Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk hingga Jumat petang belum bisa dievakuasi.

BALI TRIBUNE - Selain mengakibatkan buka tutup penyeberangan yang sempat diberlakukan beberapa jam pada Jumat (3/8) siang hingga sore, cuaca buruk di Selat Bali kembali menyebabkan salah satu kapal kandas. Kali ini KMP Liputan XII kandas Kamis (2/8) tengah malam sekitar pukul 23.50 Wita. Kapal yang tengah berlayar dan hendak sandar di Dermaga LCM Pelabuhan Gilimanuk itu sebelumnya terseret arus kuat hingga akhirnya kandas dekat lampu merah perairan Gilimanuk. Setelah sempat satu jam menunggu, Jumat (3/8) dini hari puluhan penumpang dievakuasi ke Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk menggunakan boat oleh petugas Pos Pencarian dan Pertolongan Jembrana.  Berdasarkan informasi yang diperoleh di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk Jumat kemarin, kapal yang mengangkut 24 orang penumpang dengan 5 truk tronton dan 11 truk besar itu, berangkat dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, pada Kamis (2/8) malam sekitar pukul 22.45 Wita. Setelah melewati perairan Selat Bali dan bersiap sandar di Dermaga LCM Pelabuhan Gilimanuk sekitar pukul 23.50 Wita, arus kuat disertai angin kencang menyeret kapal yang dinahkodai Kapten Edwan Panjaitan ke arah utara. Kapal akhirnya kandas diperairan dangkal dekat lampu merah  sekitar 300 meter sebelah barat laut Dermaga LCM Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk. Kendati nahkoda sempat melakukan upaya evakuasi secara mandiri dengan berusaha melakukan olah gerak untuk melepaskan kapal, namun gagal dan dipastikan kapal sudah tidak dapat bergerak. Koordinator Pos PP Jembrana, I Komang Sudiarsa dikonfirmasi Jumat kemarin mengatakan setelah 1 jam kapal terjebak, sekitar pukul 01.00 Wita pihaknya menerima permintaan bantuan evakuasi penumpang dari nakoda kapal.   “Setelah kami terima laporan untuk evakuasi penumpang sekitar pukul 01.00 Wita, kami turun melakukan evakuasi penumpang menggunakan satu kapal RIB (Rigit Inflatabel Boat),” ungkapnya. Untuk mengevakuasi 24 orang penumpang yakni para sopir dan kernet truk serta seorang penjaga kantin kapal itu dilakukan dua kali penjemputan dan selesai sekitar pukul 01.30 Wita. “Setelah dievakuasi ke Teluk Gilimanuk, semua penumpang kami bawa ke Kantor ASDP Pelabuhan Gilimanuk. Kondisi semua penumpang selamat dan para ABK tetap di kapal,” paparnya. Hingga Jumat petang kapal itu belum dievakuasi. 24 sopir serta kernet truk yang tidak bisa melanjutkan perjalanan karena harus menunggu kendaraan mereka yang masih terjebak di dalam kapal kandas itu disekitar areal Ruang VIP ASDP Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk dan mendapat tanggungan nasi bungkus. Kepala Syahbandar Gilimanuk, I Nyoman Suryantha, Jumat petang kemarin menyatakan rencana evakuasi kapal tersebut oleh pihak perusahaan kapal dengan cara menarik kapal menggunakan tug boat terkendala masalah cuaca. “Sebenarnya siang tadi sekitar pukul 12.50 Wita, sempat air pasang. Tetapi saat air pasang itu, masih berlangsung angin kencang, sehingga evakuasi ditunda,” ujarnya. Menurutnya berdasarkan prakiraan BMKG, untuk melakukan penarikan terhadap kapal tersebut harus menunggu air pasang susulan yang diprakirakan terjadi kembali Sabtu (4/8) dini hari sekitar pukul 01.30 Wita. Dikatakan evakuasi kapal dapat dilakukan pada Sabtu dini hari tersebut apabila kondisi pasang air laut sesuai dengan yang diparakirakan BMKG serta cuaca diwilayah perairan Selat Bali juga harus mendukung. Terlebih diakuinya proses evakuasi terhadap kapal yang terjebat diperaiaran dangkal itu tidak dapat ditarik begitu saja namun harus menunggu pasang surut air laut. “Ada peluang evakuasi bisa dilakukan Sabtu dini hari. Kami juga sebenarnya berharap segera dapat lepas. Tetapi untuk melakukan penarikan tidak bisa sembarangan, dan harus menunggu pasang surut,” tandasnya.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.