Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kantongi Ganja dan Ekstasi, Badra Teracam 12 Tahun Penjara

NARKOBA
NARKOBA - Terdakwa Nyoman Badra saat jalani sidang perdana di PN Denpasar, Senin (19/3).

BALI TRIBUNE - Nyoman Badra terdakwa berusia 36 akhirnya didudukkan untuk pertama kalinya di PN Denpasar, Senin (19/3) terkait kasus narkotika.

Badra yang beralamat di jalan Pemuda I No. 3A, Renon itu diadli karena ketangkap basah membawa narkotika jenis ganja sebarat 5,72 gram netto dan 10 buitr ekstasi.

Sidang, Senin (19/3) kemarin yang dimpin oleh Hakim I Made Pasek masih dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Gede Darmawan Hadi.

Terungkap dalam dakwaan, terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2016 silam ditempat kostnya. Saat itu terdakwa melakukan tindak pidana tanpa hal melawan hukum, menanam, memelihara, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golonan I dalam bentu tanamam.

Penangkapan terdakwa berawal dari adanya laporan dari masyarakat kepada polisi yang intinya menyebut bahwa terdakwa memiliki Narkotika jenis ganja. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan terdakwa saat berada diarea parkir kost terdakwa.

Saat itu pula langsung dilakukan penggeledahan badan pada diri terdakwa. Hasil penggeledahan, polisi behasil mengamankan 4 tabelt warna cokat dan 6 tablet warna putih yang diduga Narkotika.

"Selain itu di saku celana terdakwa polisi juga menemukan satu plastik klip yang didalamnta berisikan ganja,"sebut Jaksa Kejari Denpasar itu. Selanjutnya dilakukan penggeledan di kamar kost terdakwa.

Dikamar kost terdakwa polisi menemukan satu linting rokok yang diduga mengandung sedianya ganja. "Kepada polisi terdakwa mengaku mendapatkan ganja dan ekstasi tersebut dari seseorang yang bernama Dono (DPO),"tegas JPU.

Atas perbuatan itu, terdakwa oleh JPU dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang yang sama dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.jro/pdm

wartawan
I Made Ari Wirasdipta
Category

PTK Sigap Salurkan Bantuan ke Masyarakat Terdampak Banjir di Wilayah Bali

balitribune.co.id | Denpasar - PT Pertamina Trans Kontinental (PTK), anak usaha dari PT Pertamina International Shipping (PIS), bergerak cepat menyalurkan bantuan kebutuhan pokok bagi masyarakat terdampak musibah banjir yang melanda beberapa wilayah di Bali. Aksi ini menjadi wujud nyata dari komitmen PTK untuk selalu hadir di tengah masyarakat, memberikan dukungan moral dan material, serta meringankan beban warga yang tengah menghadapi masa sulit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Korban Hilang Pascabanjir Belum Ditemukan, Desa Adat Mengwitani Gelar Upacara

balitribune.co.id | Mangupura - Satu keluarga hingga Minggu (14/9), masih dinyatakan hilang pascabanjir bandang melanda Perumahan Permata Residence, Lingkungan Gadon, Kelurahan Mengwitani pada Rabu (10/9).

Tim gabungan terus melakukan pencarian di lokasi, sementara Desa Adat Beringkit menggelar ritual adat untuk mendoakan para korban.

Desa Adat Beringkit menggelar ritual Mecaru Guru Piduka dan Bendu Piduka di lokasi kejadian. 

Baca Selengkapnya icon click

Bersama JRX SID dan Komunitas Pantai Kuta, Bupati Badung Tegaskan Komit Penataan dan Pengelolaan Ikon Pariwisata

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melaksanakan dialog dengan Klkomunitas sekitar Pantai Kuta, bertempat di Skatepark Pantai Kuta, Jalan Pantai Kuta, Kuta, Sabtu (13/9). Pertemuan ini membahas tentang pengelolaan dan penataan Pantai Kuta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menteri Ekraf Bahas Penguatan Sistem Royalti Musik dengan LMKN

balitribune.co.id | Denpasar - Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya bersama Komisioner dan Pengurus Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) membahas tentang keberlanjutan ekosistem musik nasional, khususnya dalam aspek perlindungan hak ekonomi pencipta, pemegang hak terkait, serta para pelaku industri kreatif yang menjadi pengguna musik.

Baca Selengkapnya icon click

BMKG: Musim Hujan Datang Lebih Cepat, Ada Ancaman Bahaya Sekaligus Peluang Pertanian

balitribune.co.id | Jakarta - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksikan musim hujan 2025/2026 di Indonesia akan datang lebih awal dari kondisi normal. Berdasarkan pemantauan iklim terkini, sebagian wilayah Indonesia mulai memasuki musim hujan sejak Agustus 2025, dan secara bertahap akan meluas ke sebagian besar wilayah pada periode September hingga November 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.