Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kantongi Sabu-sabu, Tukang Tatto dan Kondektur Bus Dibekuk

pasal
DIBEKUK - Dua orang tersangka pecandu sabu-sabu dibekuk jajaran satuan Reskrim Polres Gianyar.

BALI TRIBUNE - Dua orang  pria pecandu sabu-sabu,  dibekuk  di dua tempat berbeda dan digiring ke Mapolres Gianyar.   Satu orang tersangka adalah seorang risidivis  asal Bulleleng, sekaligus target  yang diincar petugas dan digolongkan sebagai pecandu berat.  Menyusul kemudian penangkapan  terhadap seorang seniman tatto asal Tegallalang. Dengan seragam orenge dan tangan tergorgol kedua pria yang terlibat sabu-sabu, menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik Satuan Narkoba Polres Gianyar, Kamis (19/4).  Masing-masing I  Wayan WA, seorang seniman tatto asal Desa Kedisan, Tegallalang dan  I Putu PA, asal Kelurahan Kendran, Buleleng.  “Putu ini adalah  risidivis  dalam kasus yang sama dan  baru lepas dari LP Kerobokan akhir tahun lalu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP IGP Dharmanatha. Lanjutnya, kedua tersangka ditangkap secara terpisah.   Tersangka Wayan WA di tangkap di kawasan Tampaksiring,  sedangkan Putu PA dibekuk   di Pantai Masceti Blahbatuh. Saat ditangkap, mereka sempat mengelak serta  membuang barang  bukti. Namun setelah barang bukti ditemukan, mereka akhirnya mengakui jika barang haram itu adalah pesanannya dan akan diguanakan untuk konsumsi sendiri. “Sebagai barang bukti, petugas menyita masing-masing satu paket hemat sabu-sabu, yang akaan dikonsumsinya sendiri,” terangnya. Namun, dalam pengembangannya, jejaring distribusi narkoba ini sulit ditelusuri.   Karena tersangka mengaku jika mereka mendapati barang haram itu  dari  seseorang yang mengaku penghuni LP Kerobokan. Mereka membeli dengan cara transper uang tanpa mengetahui indentitas sang bandar. “Namun, dari cara pemesanan, kami yakini kedua tersangka  memesan barang ini di tempat berbeda,” tambahnya.Kini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif olehtim penyidik. Meskipun  sebagai pemakai, tersangka tetap menjalani proses hukum. “Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009, atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Ancamannya, minimal empat tahun penjara,” tegasnya. ata

wartawan
Redaksi
Category

Akui Dipanggil Kejari Klungkung Soal Dana Hibah, Sekda Badung: Klarifikasi

balitribune.co.id | Mangupura - Sekretaris Daerah (Sekda) Badung Ida Bagus Surya Suamba membenarnya dirinya dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung berkenaan dengan bantuan dana hibah.

Pemanggilan dari korp Adhiyaksa di Gumi Serombotan tersebut menurut dia hanya untuk dimintai klarifikasi atas bantuan hibah Pemkab Badung ke Kabupaten Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Sampaikan Pandangan Terhadap Raperda APBD 2026 dan Penyertaan Modal PKB

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026, dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan D

Baca Selengkapnya icon click

IGDX Conference 2025 Ajang Memperlihatkan Kreativitas Indonesia Mampu Bersaing di Panggung Internasional

balitribune.co.id | Mangupura - Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, menegaskan peran strategis Indonesia memiliki lebih dari 154 juta gamer dan 2.100 developer aktif. Dengan kontribusi hingga Rp71 triliun per tahun terhadap PDB, industri gim adalah energi baru ekonomi digital bangsa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung dan Gubernur Bali Panggil Pihak GWK Pastikan Akses Jalan Warga Tetap Dapat Digunakan

balitribune.co.id | Mangupura - Menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Ungasan terkait penutupan akses jalan di kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK), Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Gubernur Bali Wayan Koster secara langsung memanggil pihak manajemen GWK untuk melakukan dialog dan mencari penyelesaian yang konstruktif. Pertemuan tersebut berlangsung di rumah jabatan Gubernur Bali di Denpasar, Selasa (14/10).

Baca Selengkapnya icon click

Ketut Sumedana, Kiprah, dan Warisan Intelektualnya di Bali

balitribune.co.id | Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana (Pak Ketut), segera mengakhiri masa tugasnya di Bali, beliau akan mendapatkan tugas baru sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, pos baru untuk Pak Ketut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025 Tanggal 13 Oktober 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI, dan diumumkan oleh Kepala Pusat Pen

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.