Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kantongi Sabu-sabu, Tukang Tatto dan Kondektur Bus Dibekuk

pasal
DIBEKUK - Dua orang tersangka pecandu sabu-sabu dibekuk jajaran satuan Reskrim Polres Gianyar.

BALI TRIBUNE - Dua orang  pria pecandu sabu-sabu,  dibekuk  di dua tempat berbeda dan digiring ke Mapolres Gianyar.   Satu orang tersangka adalah seorang risidivis  asal Bulleleng, sekaligus target  yang diincar petugas dan digolongkan sebagai pecandu berat.  Menyusul kemudian penangkapan  terhadap seorang seniman tatto asal Tegallalang. Dengan seragam orenge dan tangan tergorgol kedua pria yang terlibat sabu-sabu, menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik Satuan Narkoba Polres Gianyar, Kamis (19/4).  Masing-masing I  Wayan WA, seorang seniman tatto asal Desa Kedisan, Tegallalang dan  I Putu PA, asal Kelurahan Kendran, Buleleng.  “Putu ini adalah  risidivis  dalam kasus yang sama dan  baru lepas dari LP Kerobokan akhir tahun lalu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP IGP Dharmanatha. Lanjutnya, kedua tersangka ditangkap secara terpisah.   Tersangka Wayan WA di tangkap di kawasan Tampaksiring,  sedangkan Putu PA dibekuk   di Pantai Masceti Blahbatuh. Saat ditangkap, mereka sempat mengelak serta  membuang barang  bukti. Namun setelah barang bukti ditemukan, mereka akhirnya mengakui jika barang haram itu adalah pesanannya dan akan diguanakan untuk konsumsi sendiri. “Sebagai barang bukti, petugas menyita masing-masing satu paket hemat sabu-sabu, yang akaan dikonsumsinya sendiri,” terangnya. Namun, dalam pengembangannya, jejaring distribusi narkoba ini sulit ditelusuri.   Karena tersangka mengaku jika mereka mendapati barang haram itu  dari  seseorang yang mengaku penghuni LP Kerobokan. Mereka membeli dengan cara transper uang tanpa mengetahui indentitas sang bandar. “Namun, dari cara pemesanan, kami yakini kedua tersangka  memesan barang ini di tempat berbeda,” tambahnya.Kini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif olehtim penyidik. Meskipun  sebagai pemakai, tersangka tetap menjalani proses hukum. “Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009, atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Ancamannya, minimal empat tahun penjara,” tegasnya. ata

wartawan
Redaksi
Category

PERJAKA Bajra Shandi Ajak Lansia Hidup Sehat dan Bahagia

balitribune.co.id | Denpasar - Sebuah komunitas sosial bernama Perkumpulan Jalan Kaki (PERJAKA) Bajra Shandi, resmi berdiri pada 25 Juli 2025. Komunitas ini hadir sebagai ruang kebersamaan bagi warga senior, khususnya mereka yang berusia 55 tahun ke atas, untuk menjalani masa lanjut usia secara sehat, bahagia, dan harmonis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Hadirkan Super Deal Akhir Tahun “Astra Honda Vaganz"

balitribune.co.id | Denpasar – Guna memberikan manfaat lebih bagi masyarakat Bali, khususnya karyawan Grup Astra Bali, Astra Motor Bali menghadirkan program super deal akhir tahun bertajuk “Astra Honda Vaganza”. Program ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus komitmen Astra Motor Bali dalam mempermudah kepemilikan sepeda motor Honda menjelang penutupan tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Empat Kapolres dan Dua Direktur Polda Bali Diganti

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi di tubuh Polri kembali bergerak. Sebanyak 905 perwira Polri dimutasi mulai dari pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) sampai Brigadir Jendral Polisi (Brigjen Pol). Mutasi sebanyak ini berdasarkan tiga Surat Telegram Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo bernomor; ST/2781A/XII/KEP./2025, ST/2781B/XII/KEP./2025, dan ST/2781C/XII/KEP./2025,  tanggal 15 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.