Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kanwil Kemenkumham Bali Gelar Rapat Harmonisasi Kabupaten Jembrana

Bali Tribune/ Bahas Penyelenggaraan Cadangan Pangan Kabupaten Jembrana, Kanwil Kemenkumham Bali menggelar rapat harmonisasi, Selasa (28/6).



balitribune.co.id | Denpasar - Kanwil Kemenkumham Bali menggelar rapat harmonisasi dengan Pemkab Jembrana di Ruang Nakula, Selaa (28/6), membahas penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

Kegiatan itu dibuka secara daring oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali dan mempersilahkan Perangkat Daerah Kabupaten Jembrana untuk menyampaikan tujuan dari penyusunan Raperda tersebut.

Kegitan ini membahas tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

Menurut press realise yang diterima Bali Tribune, disebutkan bahwa kegiatan itu menindaklanjuti ketentuan Undang-Undang 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan khususnya Pasal 58 ayat (2), yang menyatakan bahwa Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari Gubernur dikordinasikan oleh Kementerian atau Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Hadir secara daring Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Constantinus Kristomo, Plt Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah I Wayan Adhi Karmayana, Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Provinsi Bali I Putu Suarta,  Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Jembrana I Made Dwi Mahaarimbawa, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabuapaten Jembrana I Wayan Sutama, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Jembrana I  Ketut Armita, Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Jembrana I Ketut Santiyasa, Kepala Bidang Pangan dan Penyuluhan pada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Jembrana I Gede Martika serta Tim Perancang Peraturan Perundangan-undangan Kanwil Kemenkumham Bali dan Kabupaten Jembrana.

wartawan
M2
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.