
balitribune.co.id | Semarapura - Terkesan pemilik kapal tongkang cuek bebek menuai protes kalangan pecinta lingkungan dan kepariwisataan di Nusa Penida, keberadaan kapal tongkang yang karam di perairan Jungutbatu, Nusa Penida, dikeluhkan dan diprotes warga sekitar perairan tersebut. Kapal Tongkang yang karam yang mengangkut alat berat itu, dikhawatirkan dapat merusak trumbu karang dan menganggu aktivitas wisata bahari di lokasi perairan Jungut Batu.
Protes keras yang diungkapkan oleh warga yang juga pemerhati terumbu karang di Nusa Penida I Nyoman Karyawan, Selasa (5/10/2021). Dalam pernyataannya dia mengungkapkan, kapal karam yang tidak kunjung dievakuasi dari wilayah perairan itu dapat memperluas kerusakan trumbu karang dan ekosistem diwilayah tersebut. "Kalau kapal itu dibiarkan, kapal itu rentan bergerak atau bergeser di lokasi itu. Jika pergeserannya luas, Ini bisa memperluas kerusakan trumbu karang," ucap Karyawan geram.
Menurutnya kapal itu sudah berhari-hari karam, seharusnya mendapatkan respon cepat dari pemiliknya ataupun pemerintah. Apalagi bahan bakar yang ada pada kapal karam itu, sewaktu-waktu bisa tumpah dan bisa menyebabkan kerusakan lingkungan di perairan tersebut ,jika kapal dibiarkan sampai berkarat dan bocor nanti. "Apalagi saat ini kami tengah gencar restorasi trumbu karang, kami harap kapal itu segera dievakuasi," ungkapnya.
Keluhan yang sama diutarakan oleh pecinta olahraga air ,peselancar asal Desa Jungutbatu, Nusa Penida, Wayan Lena. Selain merusak trumbu karang, keberadaan kapal karam itu juga menganggu dan membahayakan aktivitas berselancar. Selain itu hal ini juga dapat menganggu aktivitas pariwisata. Mengingat lokasi karamnya kapal, juga menjadi lokasi wisata bahari.
Menindaklanjuti keluhan masyarakat itu, Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Kelautan dan Perikanan, mengeluarkan surat peringatan kepada pemilik kapal tongkang agar segera melakukan upaya evakuasi atau memindahkan kapal tongkang itu ke lokasi yang aman.
Dalam surat Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Bali No:B.22.523.32/1449/UPTD.KKPB/Diskelkan yang dikeluarkan dan ditandatangani Kadis Made Sudarsana, Selasa (5/10/21) itu, disebutkan kapal tongkang karam itu agar segera dipindahkan untuk menghindari permasalahan seperti menganggu area wisatawan yang akan surfing dan wisata bahari lainnya, serta adanya tumpahan material/minyak/limbah lainnya yang dapat mempengaruhi kualitas perairan disekitarnya.