Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kapal Kandas di Perairan Jungut Batu Diprotes Warga

Bali Tribune/ DIBIARKAN - Kapal tongkang yang karam yang dibiarkam selama berhari-hari di perairan Jungutbatu, Nusa Penida.

balitribune.co.id | Semarapura - Terkesan pemilik kapal tongkang cuek bebek menuai protes kalangan pecinta lingkungan dan kepariwisataan di Nusa Penida, keberadaan kapal tongkang yang karam di perairan Jungutbatu, Nusa Penida, dikeluhkan dan diprotes warga sekitar perairan tersebut. Kapal Tongkang yang karam yang mengangkut alat berat itu, dikhawatirkan dapat merusak trumbu karang dan menganggu aktivitas wisata bahari di lokasi perairan Jungut Batu.

Protes keras yang diungkapkan oleh warga yang juga pemerhati terumbu karang di Nusa Penida I Nyoman Karyawan, Selasa (5/10/2021). Dalam pernyataannya dia mengungkapkan, kapal karam yang tidak kunjung dievakuasi dari wilayah perairan itu dapat memperluas kerusakan trumbu karang dan ekosistem diwilayah tersebut. "Kalau kapal itu dibiarkan, kapal itu rentan bergerak atau bergeser di lokasi itu. Jika pergeserannya luas, Ini bisa memperluas kerusakan trumbu karang," ucap Karyawan geram.

Menurutnya kapal itu sudah berhari-hari karam, seharusnya mendapatkan respon cepat dari pemiliknya ataupun pemerintah. Apalagi bahan bakar yang ada pada kapal karam itu, sewaktu-waktu bisa tumpah dan bisa menyebabkan kerusakan lingkungan di perairan tersebut ,jika kapal dibiarkan sampai berkarat dan bocor nanti. "Apalagi saat ini kami tengah gencar restorasi trumbu karang, kami harap kapal itu segera dievakuasi," ungkapnya.

Keluhan yang sama diutarakan oleh pecinta olahraga air ,peselancar  asal Desa Jungutbatu, Nusa Penida, Wayan Lena. Selain merusak trumbu karang, keberadaan kapal karam itu juga menganggu dan membahayakan aktivitas berselancar. Selain itu hal ini juga dapat menganggu aktivitas pariwisata. Mengingat lokasi karamnya kapal, juga menjadi lokasi wisata bahari.

Menindaklanjuti keluhan masyarakat itu, Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Kelautan dan Perikanan, mengeluarkan surat peringatan kepada pemilik kapal tongkang  agar segera melakukan upaya evakuasi atau memindahkan kapal tongkang itu ke lokasi yang aman.

Dalam surat Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Bali  No:B.22.523.32/1449/UPTD.KKPB/Diskelkan yang dikeluarkan dan ditandatangani Kadis Made Sudarsana, Selasa (5/10/21) itu, disebutkan kapal tongkang karam itu agar segera dipindahkan  untuk menghindari permasalahan seperti menganggu area wisatawan yang akan surfing dan wisata bahari lainnya, serta adanya tumpahan material/minyak/limbah lainnya yang dapat mempengaruhi kualitas perairan disekitarnya.

wartawan
SUG
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.