Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kapal Nelayan Karam di Pesisir Karangdadi

TERDAMPAR - Kapal karam terdampar di Pantai Karangdadi, Kusamba, Klungkung.

BALI TRIBUNE - Di tengah pekatnya malam, warga Dusun Karangdadi, Desa Kusamba, Klungkung,  Rabu malam (12/12) sekitar pukul 22.00 Wita dikagetkan adanya kapal nelayan yang karam di Pesisir Pantai Karangdadi. Kapal Nelayan itu karam setelah sempat menabrak karang di perairan Karangdadi.  Kepala  BPBD Klungkung I Putu Widiada, Kamis (13/12) menjelaskan, warga mendapati perahu nelayan itu telah karam sekitar pukul 22.00 Wita. Kapal nelayan itu terlihat samar-samar berwarna hijau, sekitar 10 meter dari bibir pantai.  Karena ombak yang cukup besar, warga cukup kesulitan untuk berusaha mengevakuasi ABK kapal nelayan yang diketahui dalam lambung kapalnya bertulisan "Selamet Rahayu" tersebut. "Dari pantauan, tidak ada sumber pencahayaan di kapal itu. Kemungkinan mesinnya mati," sambung Putu Widiada. Di tengah gelapnya malam, warga setempat bersama TRC BPBD Klungkung dan Kepolisian berhasil mengevakuasi 12 orang ABK, dengan kapten kapal bernama Suhadi (45). Musibah kapal karam ini juga dibenarkan Kapolsek Dawan AKP Kadek Suadnyana,SH. Menurutnya, sesuai keterangan kapten kapal Suhadi, kapal tersebut bertolak dari Pelabuhan Benoa Denpasar menuju perbatasan Ambon dengan membawa muatan penuh berupa umpan ikan. Kapal itu bertolak sekitar pukul 14.00 Wita, dengan jumlah ABK 12 orang.   Namun pada saat kapal sudah berada di tengah laut, tiba-tiba satelit mati dan kapten kapal tidak mengerti arah yang dituju. Sehingga, kapal sempat terombang-ambing gelombang di tengah laut tanpa arah yang jelas.   Sekitar pukul 20.00 Wita, kapal yang mesinnya sudah mati itu lalu menabrak karang, sehingga karam dan terdampar di pesisir Pantai Karangdadi. "Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Semua ABK dan kapten kapalnya saat ini sudah berada di Polres Klungkung," jelasnya.

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.