Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kapendam: Negara "Memanggil" Lulusan PT Jadi Perwira TNI

Bali Tribune/ Letkol Kav Antonius Totok Yudiarto P


balitribune.co.id | Denpasar  - Kapendam IX/Udayana Letkol Kav Antonius Totok Yudiarto P, SIP,  menyampaikan kabar gembira bahwa negara, khususnya pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) saat ini tengah "memanggil" dan membuka pendaftaran secara online, mulai 13 September hingga 29 Oktober 2021 mendatang, bagi lulusan perguruan tinggi (PT) untuk menjadi Calon Perwira Prajurit Karier (Capa PK) TNI sumber regular Tahun Anggaran (TA) 2021.
 
"Jadi, bagi yang berminat dan memenuhi syarat, dengan sumber lulusan perguruan tinggi, baik S1 maupun D3, dapatkan informasi selengkapnya dan silakan mendaftarkan diri secara online di website resmi TNI, yaitu https://rekrutmen-tni.mil.id," ujar Kapendam IX/Udayana, Kamis (16/9).
 
Adapun mekanisme penerimaan, diawali dengan mendaftarkan diri secara online dan mengisi formulir pendaftaran. Bagi para calon pendaftar yang tinggal dan berdomisili di wilayah Kodam IX/Udayana atau masuk dalam Panitia Daerah (Panda) zona Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT), dapat mendaftar ulang secara fisik di Ajendam IX/Udayana, Denpasar (Provinsi Bali), Ajenrem 162/Wira Bhakti, Mataram (Provinsi NTB, dan Ajenrem 161/Wira Sakti, Kupang (Provinsi NTT).
 
Saat melaksanakan daftar ulang secara fisik sesuai alamat wilayah masing-masing, para calon peserta diwajibnya membawa dan melengkapi persyaratan yang ditentukan seperti, menunjukkan cetakan formulir saat mendaftar online dan membawa persyaratan lainnya sesuai ketentuan dalam https://rekrutmen-tni.mil.id.
 
"Alokasi Capa PK TA 2021 yang dibutuhkan sebanyak 92 orang, dengan rincian 75 pria dan 17 wanita, yang terbagi dalam beberapa jurusan yaitu lulusan S1 (85 orang) dan D4 (7 orang). Serta tidak dipungut biaya sepersen pun alias gratis, sehingga kami mengajak putra-putri terbaik bangsa untuk turut mengabdi di institusi TNI," kata Kapendam. 
wartawan
JOK
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.