Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kapidada Jaring Aspirasi Sambil Berbagi Sembako

Bali Tribune /BINGKISAN - Anggota DPRD Gianyar Gusti Ngurah Kapidada berikan bingkisan untuk para kuli di Pasar Blahbatuh.



balitribune.co.id | Gianyar - Mengambil momentum Hari Kesaktian Pancasila dan HUT TNI, aksi sosial anggota DPRD Gianyar I Gusti Kapidada mendapat apresiasi para kuli di Pasar Blahbatuh, Senin (4/10/2021). Sembari menjaring aspirasi di tengah keterpurukan ekonomi diperparah dengan musibah pasar, dewan muda ini membagikan bingkisan sembako. Kapidada bangga karena masyarakatnya tetap semangat bekerja tanpa merengek-rengek bantuan.

Di sela kegiatannnya, Kapidada mengakui jika di saat Pandemi ini semua pihak diselimuti keterbatasan. Tak terkecuali dirinya, namun tetap berupaya untuk berbagi. Hanya saja kegiatan ini hanya bisa dilaksanakan secara bertahap, dan kali ini hanya menyasar kuli panggul. Bingkisan yang diberikan berupa beras lima kilogram, setengah krat telur dan satu liter minyak goreng. "Saya mengambil momentum Hari Kesaktian Pancasila dan juga HUT TNI, kami ingin meringankan beban para tukang suwun," ujarnya.

Politisi Partai Gerindra ini pun berterimakasih kepada para tukang suwun yang diberikan bingkisan, meskipun selama ini mereka tetap memiliki semangat. Karena itupula dirinya sangat berbangga  dengan sikap mereka. Meskipun dalam keterbatasan, tidak ada satupun dari mereka yang menuntut atau meminta. "Mereka tidak meminta bantuan, mereka lebih memilih menyampaikan aspirasinya. Mereka sangat ikhlas menjalankan 'swadharmanya," terangnya.

Aspirasi pada pagi itu muncul dari para pedagang, terutama yang menjadi korban kebakaran Pasar Umum Blahbatuh. Namun permintaan para pedagang relatif sederhana, mereka hanya meminta Pemkab Gianyar memberikan kebijakan yang tepat untuk para korban kebakaran pasar. "Harapan para pedagang hanya menginginkan kebijakan tepat untuk pasar Blahbatuh dan  berharap agar pembangunan pasar bisa didirikan di lokasi pasar yang lama," ujarnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Gianyar Luh Gede Eka Suary mengatakan, terkait pasar permanen, baik lokasi dan kapan pembangunannya, itu merupakan kebijakan Bupati Gianyar Made Mahayastra. Namun untuk pasar relokasi yang lokasinya berada di belakang Pasar Yadnya Blahbatuh, pengerjaan sudah rampung. Dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pengundian untuk para pedagang yang akan menempati los pasar tersebut.

wartawan
ATA
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.