Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kapolda Bekali 1.982 Personel Pengawalan Pengamanan IMF-WB

PEMBEKALAN - Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose foto bersama dengan para anggota seusai memberikan pembekalan.

BALI TRIBUNE -  Kapolda Bali, Irjen Pol Petrus R. Golose didampingi Waka Polda Bali, Brigjen Pol I Wayan Sunartha beserta sejumlah pejabat utama Polda Bali memberikan pembekalan kepada Sub Satgas III (Pengawalan), Bantuan Kendali Operasi (BKO) dari Mabes Polri dalam rangka pengamanan Annual Meeting IMF-World Bank 2018 bertempat di gedung Perkasa Raga Garwita Mapolda Bali, Selasa (2/10) malam. Sebanyak 1.982 personel Satgas III dilibatkan untuk melakukan pengawalan terhadap VVIP dan VIP yang akan hadir dalam pelaksanaan event besar ini, di antaranya 451 personel dari Polda Bali dan Mabes Polri sebanyak 1.532 personel. Dalam arahannya, jenderal polisi bintang dua ini menyampaikan bahwa Satgas Pengawalan merupakan Satgas terpenting karena terkait dengan kelancaran arus/rute pergeseran para delegasi dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai ke hotel maupun ke tempat kegiatan. Oleh karena itu, diharapkan seluruh personel yang terlibat memperhatikan jalur yang akan dilewati, hindari kesalahan sekecil apapun dan bangun komunikasi dengan stake holders terkait selama kegiatan. "Sehingga seluruh kegiatan pengawalan dapat berjalan aman dan lancar," ujarnya. Dikatakannya, jika ada permasalahan atau hal yang perlu ditanyakan segera disampaikan demi mendapatkan hasil sesuai yang diharapkan bersama. ”Laksanakan tugas ini dengan enjoy. Anggap saja ini kalian pesiar, tapi memiliki tanggung jawab," imbuhnya.

wartawan
Redaksi
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.