Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kapolresta Denpasar Akan Tindak Tegas Korupsi BLT

Bali Tribune/ Foto Bersama
Balitribune.co.id | Denpasar - Kapolresta Denpasar, AKBP Jansen Avitus Panjaitan, SIK, MH silaturahmi ke Desa Adat Renon di Jalan Tukad Badung Denpasar Selatan, Sabtu (9/5). Kunjungan ini sebagai upaya mejaga keamanan wilayah tetap kondusif dengan adanya kedatangan PMI (Pekerja Migran Indonesia) di tengah pandemic virus Covid-19 di wilayah Renon. Saat ini ada 46 orang PMI dan ABK yang dalam pengawasan satgas penanganan Covid 19 Renon.
 
Jansen Panjaitan memberikan apresiasi kepada Bendesa Adat dan warga Renon yang sudah menerima dengan baik keberadaan para PMI di wilayahnya tanpa ada penolakan seperti diwilayah lain. Satgas penanganan Covid-19 juga sudah berupaya bekerja dengan maksimal. Mantan Wakapolres Badung ini juga menyampaikan adanya bantuan dari pemerintah berupa BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang dalam waktu dekat akan disalurkan kepada warga terdampak Covid-19. Polresta Denpasar akan melakukan pengawasan penyaluran bantuan tersebut dan apabila ditemukan ada pelanggaran akan dikenakan sanksi hukum.
 
“Terkait BLT yang akan disalurkan pemerintah, kami akan lakukan pengawasan dan apabila ada yang korupsi dalam situasi darurat hukumannya adalah hukuman mati. Ini harus kita ingatkan kepada masyarakat, baik yang menerima maupun pelaksana,”ungkapnya. 
 
Dikatakannya, dalam situasi sekarang Polresta Denpasar dan jajaranya akan terus meningkatkaan kegiatan rutin, terutama patroli dan polisi tidak segan akan memberikan tindakan tegas bagi para pelaku kejahatan saat pandemi seperti saat ini. "Kami harap masyarakat memberi dukungan dengan langkah kami tegas terhadap para pelaku kejahatan agar situasi keamanan wilayah kita tetap kondusif,” ujarnya.
 
Bendesa Adat Renon I Made Sutama menyampaikan, sampai saat ini wilayahnya sangat terbuka dalam menerima kedatangan PMI. Penerimaan sudah sesuai dengan protap pemerintah dalam penanganan Covid -19 dengan bekerjasama dengan aparat keamanan, khususnya Polsek Denpasar selatan yang sudah berjalan dengan baik. Sampai saat ini memang masih terdapat beberapa masalah, seperti keberadaan warga luar yang mencari nafkah di wilayah Renon. "Agar tidak menimbulkan keresahan, Satgas Gotong Royong terus memberikan edukasi sesuai dengan imbauan pemerintah di tengah wabah Corona," katanya.
wartawan
Bernard MB
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.