Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kapolresta Denpasar dan Dandim Badung Sidak Minyak Goreng

Bali Tribune/SIDAK- Kapolresta Denpasar bersama Dandim 1611 Badung melakukan sidak ketersediaan, harga dan kelancaran distribusi minyak goreng curah di beberapa pasar di Denpasar pada (29/5).
balitribune.co.id | Denpasar - Kapolresta Denpasar bersama Dandim 1611 Badung melakukan sidak pasar pada (29/5). Hal ini dikakukan terkait pengecekan ketersediaan, kelancaran distribusi dan harga minyak goreng curah sesuai (HET).
 
Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas bersama Dandim 1611 Badung Kolonel Inf. Dody Trio Hadi dan Kadisperindag Ni Nyoman Sri Utari melakukan blusukan ke beberapa pasar di Denpasar dalam upaya menindaklanjuti Instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar Polri dan Jajaran mendorong pelaku usaha untuk mempercepat distribusi minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi (HET).
 
Pasar Nyanggelan yang berlokasi di Desa Adat Panjer di jalan Tukad Pakerisan Denpasar Selatan menjadi lokasi pertama mereka. Rombongan ini diterima oleh kepala Administrasi Pasar Wayan Tatik. 
 
Salah satu pedagang di Pasar Nyanggelan bernama Ibu Tu De membeberkan bahwa ia membeli minyak goreng curah dari CV Kristal yang dibandrol dengan harga Rp14.400 dan menjualnya kembali kepada konsumen dengan harga Rp15.500.
 
Selanjutnya rombongan bertepi ke Pasar Sanglah yang terletak di Denpasar Barat, dan disambut oleh Kepala Unit Pasar Sanglah Wayan Kardika. Di Pasar Sanglah sendiri, para pedagang minyak goreng curah memasang harga yang variatif. Di salah satu toko yang didatangi, yakni Toko Ramayana, pemilik toko mengaku mendapatkan pasokan minyak curah dari agen CV.Kristal dengan harga minyak curah yakni Rp15.500 dan dipasarkan kembali seharga Rp17.000/kg.
 
Berbeda dengan toko Ramayana, pedagang toko Lima Jaya menyampaikan bahwa Minyak goreng curah ia peroleh dari agen Mekar Sari dengan harga Rp14.500 dan menjual ke konsumen seharga Rp16.000 dalam bungkusan plastik. 
 
Terakhir, Pak Agung selaku pemilik toko Saudara memasok minyak curah dari Agen Mekar Sari di daerah Penatih dengan harga 14.500 dan menjual kepada para pembeli dengan membandrol harga Rp15.500/kg. 
 
Hingga saat ini, stok minyak curah di pasaran masih terbilang lancar dan terkendali. Selain itu, belum ada ditemukan keluhan dari para konsumen maupun pengecer pendistribusian maupun takaran minyak.
 
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi mengkonfirmasi kegiatan Kapolresta Denpasar bersama Dandim 1611 Badung dan Disperindag Kota Denpasar. Sidak ini dilakukan dalam rangka pengecekan harga dan ketersedian minyak goreng curah di pelaku usaha dan konsumen. 
 
"Sidak kali ini untuk memastikan kestabilan harga dan ketersedian minyak goreng curah di pasar-pasar  yang ada di wilayah Kota Denpasar," jelas Sukadi. 
 
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Denpasar bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Denpasar melakukan sidak juga terkait harga dan stok minyak goreng pada Sabtu (28/5). 
 
Melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha SH., MH menjeklaskan bahwa sidak itu dilakukan di Pasar Poh Gading Denpasar Utara dan ditingkat Subdistributor yaitu UD. Bintang Terang di Jalan Ahmad Yani Utara. 
 
Berdasarkan hasil sidak, terpantau sgtok minyak goreng aman dan harganya terkendali. Begitu pula dengan harga distributor maupun pengecer mayoritas sudah mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
wartawan
M1, M2
Category

Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Vila Mewah di Kawasan Mangrove Buleleng

balitribune.co.id | Singaraja - Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP) DPRD Provinsi Bali yang dipimpin I Made Supartha bersama Tim Pansus telah melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan resor mewah Plataran, Kabupaten Buleleng, pada Selasa sore (28/4/2026). Saat sidak tersebut, Pansus TRAP menemukan dugaan pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan. 

Baca Selengkapnya icon click

Disperinaker Badung Genjot SDM Otomotif, Pelatihan Mekanik Sepeda Motor 2026 Ciptakan Tenaga Kerja Siap Pakai

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia khususnya di sektor otomotif melalui Pelatihan Mekanik Sepeda Motor Tahun 2026. Program ini dirancang untuk mencetak tenaga kerja terampil yang siap diserap industri maupun membuka peluang usaha mandiri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Personil Damkar Klungkung Bantu Warga Buka Cincin yang Macet dengan Gerinda

balitibune.co.id I Semarapura - Luar biasa kerjaan personil Markas Komando (Mako) Pemadam Kebakaran Klungkung. Tak hanya melaksanakan aksi penyelamatan kebakaran, kali ini petugas juga membantu seorang mahasiswa bernama I Kadek Risky (23), asal Desa Talibeng, Kecamatan Sidemen, Karangasem, yang mengalami kendala cincin macet di jari manis tangan kirinya, Rabu (29/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Peringati Hardiknas 2026, Disdik Tabanan Gelar Lomba Murid Berprestasi Tingkat SD dan SMP

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan menggelar Lomba Murid Berprestasi tingkat SD dan SMP dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026. Kegiatan ini berlangsung di SMP Negeri 1 Tabanan pada Jumat, 24 April 2026, dan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Tabanan, I Gusti Putu Ngurah Darma Utama.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Bongkar Sindikat Judol Internasional dan Prostitusi Daring

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Direktorat Reserse Siber Polda Bali berhasil mengungkap dua jenis kejahatan Siber besar, yaitu Judi online (judol) jaringan internasional dan praktik prostitusi serta pornografi secara daring di wilayah Denpasar, Badung, dan Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.