Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kapolresta Denpasar dan Dandim Badung Sidak Minyak Goreng

Bali Tribune/SIDAK- Kapolresta Denpasar bersama Dandim 1611 Badung melakukan sidak ketersediaan, harga dan kelancaran distribusi minyak goreng curah di beberapa pasar di Denpasar pada (29/5).
balitribune.co.id | Denpasar - Kapolresta Denpasar bersama Dandim 1611 Badung melakukan sidak pasar pada (29/5). Hal ini dikakukan terkait pengecekan ketersediaan, kelancaran distribusi dan harga minyak goreng curah sesuai (HET).
 
Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas bersama Dandim 1611 Badung Kolonel Inf. Dody Trio Hadi dan Kadisperindag Ni Nyoman Sri Utari melakukan blusukan ke beberapa pasar di Denpasar dalam upaya menindaklanjuti Instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar Polri dan Jajaran mendorong pelaku usaha untuk mempercepat distribusi minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi (HET).
 
Pasar Nyanggelan yang berlokasi di Desa Adat Panjer di jalan Tukad Pakerisan Denpasar Selatan menjadi lokasi pertama mereka. Rombongan ini diterima oleh kepala Administrasi Pasar Wayan Tatik. 
 
Salah satu pedagang di Pasar Nyanggelan bernama Ibu Tu De membeberkan bahwa ia membeli minyak goreng curah dari CV Kristal yang dibandrol dengan harga Rp14.400 dan menjualnya kembali kepada konsumen dengan harga Rp15.500.
 
Selanjutnya rombongan bertepi ke Pasar Sanglah yang terletak di Denpasar Barat, dan disambut oleh Kepala Unit Pasar Sanglah Wayan Kardika. Di Pasar Sanglah sendiri, para pedagang minyak goreng curah memasang harga yang variatif. Di salah satu toko yang didatangi, yakni Toko Ramayana, pemilik toko mengaku mendapatkan pasokan minyak curah dari agen CV.Kristal dengan harga minyak curah yakni Rp15.500 dan dipasarkan kembali seharga Rp17.000/kg.
 
Berbeda dengan toko Ramayana, pedagang toko Lima Jaya menyampaikan bahwa Minyak goreng curah ia peroleh dari agen Mekar Sari dengan harga Rp14.500 dan menjual ke konsumen seharga Rp16.000 dalam bungkusan plastik. 
 
Terakhir, Pak Agung selaku pemilik toko Saudara memasok minyak curah dari Agen Mekar Sari di daerah Penatih dengan harga 14.500 dan menjual kepada para pembeli dengan membandrol harga Rp15.500/kg. 
 
Hingga saat ini, stok minyak curah di pasaran masih terbilang lancar dan terkendali. Selain itu, belum ada ditemukan keluhan dari para konsumen maupun pengecer pendistribusian maupun takaran minyak.
 
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi mengkonfirmasi kegiatan Kapolresta Denpasar bersama Dandim 1611 Badung dan Disperindag Kota Denpasar. Sidak ini dilakukan dalam rangka pengecekan harga dan ketersedian minyak goreng curah di pelaku usaha dan konsumen. 
 
"Sidak kali ini untuk memastikan kestabilan harga dan ketersedian minyak goreng curah di pasar-pasar  yang ada di wilayah Kota Denpasar," jelas Sukadi. 
 
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Denpasar bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Denpasar melakukan sidak juga terkait harga dan stok minyak goreng pada Sabtu (28/5). 
 
Melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha SH., MH menjeklaskan bahwa sidak itu dilakukan di Pasar Poh Gading Denpasar Utara dan ditingkat Subdistributor yaitu UD. Bintang Terang di Jalan Ahmad Yani Utara. 
 
Berdasarkan hasil sidak, terpantau sgtok minyak goreng aman dan harganya terkendali. Begitu pula dengan harga distributor maupun pengecer mayoritas sudah mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
wartawan
M1, M2
Category

Wakil Ketua I DPRD Badung Hadiri Penyerahan Simbolis Manfaat Jamsostek pada Peringatan Bulan K3 Nasional

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Badung, A.A. Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, menghadiri acara penyerahan secara simbolis Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dalam rangka Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

balitribune.co.id | Jakarta - Belum lama ini, beredar informasi bahwa terdapat sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Strategi Ekonomi Pemkab Tabanan Berbuah Manis, Hilirisasi Jalan, Pengangguran Berkurang

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2027, Selasa (10/2), bertempat di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana, Desa Adat Kota Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Pastikan Dasar Hukum Kuat, Gaji Dua Bulan Segera Cair Sekaligus

balitribune.co.id | Tabanan – Awal tahun 2026 menjadi masa penyesuaian bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Tabanan yang baru saja dilantik dan mulai menjalankan tugas pengabdiannya di berbagai unit kerja. Seiring dimulainya peran tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan memahami harapan dan kegelisahan para PPPK Paruh Waktu terkait pencairan gaji perdana yang hingga saat ini masih dalam proses.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nikmati Sensasi "Satay & Wok" All You Can Eat Interaktif di Anathera Resort Kuta

balitribune.co.id | Kuta – Anathera Resort Kuta kembali mempersembahkan pengalaman kuliner istimewa melalui promo terbaru “Satay & Wok – All You Can Eat”, sebuah konsep makan malam interaktif yang memadukan sajian sate premium dan live cooking wok station hanya dengan IDR 190.000++ per orang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.