Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kapolresta Menangkan Praperadilan, Status DPO Helda-Frederik Dikuatkan PN Denpasar

Bali Tribune / PUTUSAN - Hakim Kony Hartanto saat membacakan putusan di PN Denpasar.

balitribune.co.id | DenpasarPupus sudah harapan buronan pasangan suami isteri dugaan nikah tanpa izin atau kawin halangan, Frederik Surya Tjoe (38) – Helda (40) untuk lolos dari jeratan hukum. Sebab, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak praperadilan yang diajukannya terhadap Kapolresta Denpasar.  

Praperadilan diajukan pasangan ini melalui kuasa hukumnya Muhammad Burhanuddin SH MH dkk dengan termohon Kapolresta Denpasar atas penetapan mereka menjadi tersangka oleh penyidik Unit V Sat Reskrim Polresta Denpasar. Keputusan dibacakan hakim tunggal Kony Hartanto SH MH dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (3/10). 

Tidak hanya berstatus sebagai tersangka, pasangan ini juga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bernomor:  DPO/03/III/2022/Satreskrim, tanggal 10 Maret 2022 atas nama Helda dan DPO/04/III/2022/Satreskrim, tanggal 10 Maret 2022 atas nama Frederik Surya Tjoe. Dan keduanya juga telah dilakukan pencekalan.

Dalam putusannya, pertimbangan hakim adalah pengajuan permohonan praperadilan bagi tersangka yang dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO), Mahkamah Agung (MA) melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 telah memberikan petunjuk, yaitu dalam hal tersangka melarikan diri atau dalam status Daftar Pencarian Orang, maka tidak dapat diajukan permohonan praperadilan.

Jika permohonan praperadilan tersebut tetap dimohonkan oleh penasihat hukum atau keluarganya, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. Dan terhadap putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum. Karena SEMA mengikat ke dalam lingkungan peradilan dan merupakan hukum bagi hakim, maka hakim Kony Hartanto memberikan putusan menerima eksepsi termohon dalam hal ini Polresta Denpasar.

"Menyatakan eksepsi dari termohon dapat diterima. Dalam pokok perkara: menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. (Niet Ontvankelijk Verklaard). Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," baca hakim Kony Hartanto. 

Kuasa hukum termohon dari Bidkum Polda Bali dipimpin oleh AKBP Imam Ismail, Pembina Tk 1 I Wyn Kota SH MH,  I Ketut Soma Adnyana SH MH dan Pembina Ety Dwi Suprapti SH sesuai surat perintah Kapolda Bali nomor: Sprint/1841/IX/HUK.11.1./2022, tanggal  21 September 2022. Imam Ismail yang ditemui Bali Tribune seusai pembacaan putusan mengatakan, dengan putusan hakim tersebut, maka penetapan pemohon menjadi tersangka dan masuk dalam DPO alias buron adalah sah.

"Sekarang tinggal monitor keberadaan pemohon dan dilakukan penangkapan," ujarnya. 

Seorang kuasa hukum pemohon, Muhammad Burhanuddin kepada Bali Tribune mengatakan, heran dengan putusan hakim Kony Hartanto. Menurutnya, SEMA adalah surat edaran biasa yang tidak bersifat mengikat hanya untuk imbauan kepada hakim dan bukan sebuah undang - undang. Dan SEMA dibuat untuk kasus - kasus besar, seperti korupsi. Sedangkan pemohon ini adalah kasus perdata tentang perceraian.

"Kami heran dengan putusan hakim yang sepertinya ada ketakutan. Padahal kami pernah ajukan di tempat lain, seperti di Surabaya, Palu dan Kalimantan diterima. Klien kami sudah bercerai baru ditetapkan sebagai tersangka dan saat mereka di hotel itu bukan upacara pernikahan karena tidak ada akta nikah. Saat itu mereka hanya foto - foto dokumentasi saja," katanya. 

Sementara Lodewyk Siahaan SH selaku kuasa hukum pelapor Fernando Lesmana yang dihubungi via telepon mengatakan, meyakini secara hukum penetapan kepada kedua pemohon praperadilan yang status buron, sudah tepat dan sah sesuai mekanisme hukum. Sehingga penetapan status DPO telah memenuhi rasa keadilan dan kemanusian. Sehingga ia mengapresiasi pertimbangan hakim tunggal Koni Hartanto, telah meneliti nilai - nilai kebenaran dan keadilan dan meyakini secara hukum penetapan DPO adalah sah dan benar. 

"Untuk itu, wajar, benar, serta berkeadilan apabila penetapan DPO oleh Polresta Denpasar dikuatkan oleh hakim PN Denpasar,"  katanya. 

Pengacara berdarah Batak alumni Universitas Sumatera Utara (USU) ini meminta kepada siapapun terkhusus kepada rekan sejawat kuasa hukum mohon untuk memberitahukan kepada kedua buron kepada Polresta atau setidak tidaknya menginformasikan kepada pihak Kepolisian dimana pun berada. "Supaya mengikuti proses hukum selanjutnya," ujar Siahaan. 

wartawan
RAY
Category

Rapat Paripurna DPRD Bangli, PAD Bangli Tahun 2025 Tak Capai Target

balitribune.co.id I Bangli - DPRD Kabupaten Bangli kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban  (LKPJ) Bupati Bangli Tahun anggaran 2025, Rabu (25/3/2026). Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika tersebut terungkap jika Pendapatan Asli Daerah  (PAD) Kabupaten Bangli tahun 2025 tidak mencapai target yang ditentukan.

Baca Selengkapnya icon click

Kapal Pesiar MV. Seven Seas Mariner Singgah di Celukan Bawang

balitribune.co.id I Singaraja - Di tengah momentum arus balik Angkutan Laut Lebaran 1447 Hijriah, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Pelabuhan Celukan Bawang tetap mengoptimalkan layanan dengan melayani aktivitas penumpang sekaligus kunjungan kapal pesiar internasional. Rabu (25/3/2026), kapal pesiar MV Seven Seas Mariner bersandar dengan membawa 627 wisatawan mancanegara dan 456 awak kapal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Musim Nganten, Program Semara Ratih Layani 104 Pasangan

balitribune.co.id I Tabanan - Program Semara Ratih yang dijalankan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan dalam sepekan terakhir ini mengalami lonjakan permintaan. Sepekan terakhir ini, program dibawah kendali Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tabanan itu melayani 104 pasangan pengantin.

Baca Selengkapnya icon click

BRI Salurkan Seribu Paket Sembako Nyepi 2026 di Desa Sarimekar Buleleng

balitribune.co.id | Singaraja - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Program BRI Peduli Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) menyalurkan bantuan seribu paket sembako kepada masyarakat Desa Sarimekar, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng dalam rangka menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1948. Kegiatan penyerahan bantuan tersebut dilaksanakan pada Kamis (12/3) di Balai Banjar Desa Sarimekar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Langkah Strategis Memperkuat Perlindungan Pekerja

balitribune.co.id | Gianyar - Setiap pekerja berhak terlindungi jaminan sosial, termasuk di dalamnya memperoleh kepastian penjaminan dan penanganan medis yang cepat sejak terjadinya dugaan kecelakaan kerja atau dugaan penyakit akibat kerja. BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan berkolaborasi memastikan percepatan penjaminan layanan kesehatan bagi pekerja.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Pimpin Prosesi Matur Piuning Jelang Karya Agung di Pura Luhur Uluwatu

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa didampingi Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, menghadiri upacara Melaspas, Matur Piuning, dan Nyukat Genah di Pura Luhur Uluwatu, Selasa (24/3/2026). Upacara ini merupakan bagian dari rangkaian menuju Karya Padudusan Agung dan Balik Sumpah Agung yang puncaknya direncanakan pada 7 Juli 2026 mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.