Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Karcis Parkir Badung Disorot: Tarif Naik Tapi Lepas Tanggung Jawab, Aturan Bakal Dievaluasi

keamanan
Bali Tribune / Polres Badung memantau area parkir Pasar Mengwi untuk mengantisipasi aksi curanmor di areal parkir

balitribune.co.id | Mangupura - Tata kelola retribusi parkir di Kabupaten Badung menjadi sorotan. Selain titik parkir yang dinilai semakin banyak hingga kawasan usaha mikro, masyarakat mempertanyakan klausul pada karcis parkir yang menyebutkan pengelola tidak mengganti kerugian apabila kendaraan maupun barang yang berada di dalamnya hilang atau rusak.

Pada karcis retribusi parkir di tepi jalan umum untuk kendaraan roda empat, tercantum tarif Rp4.000. Karcis tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, pada bagian catatan tercantum tulisan, “Tidak mengganti kerugian kendaraan dan barang-barang yang hilang/rusak.”

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Badung, Anak Agung Gde Rahmadi, mengatakan pihaknya akan mengevaluasi klausul tersebut bersama tim teknis. Dishub juga akan berkoordinasi dengan Bupati Badung terkait ketentuan mengenai tanggung jawab pengelola parkir.

“Saya sudah baca penolakan atau tanggapan masyarakat. Klausul itu akan kami pelajari lebih lanjut dan dibahas bersama tim, termasuk menunggu arahan langsung dari Bapak Bupati,” ujar Rahmadi, Senin (15/9/2026).

Rahmadi menjelaskan, parkir di tepi jalan umum wajib mengantongi izin resmi dari Dishub Badung. Sementara parkir di lahan swasta, seperti pelataran pertokoan atau warung, masuk dalam kategori pajak parkir daerah. Adapun pengelolaan parkir di kawasan adat dilakukan melalui kerja sama dengan desa adat setempat sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Dishub Badung tengah mengkaji penerapan pembayaran parkir secara digital menggunakan QRIS. Sistem nontunai tersebut direncanakan untuk meningkatkan transparansi, memberikan kepastian pembayaran kepada masyarakat serta meminimalisasi potensi kebocoran retribusi. Dalam penerapannya, Dishub Badung berkoordinasi dengan Bank BPD Bali dan mempelajari sistem yang telah berjalan di sejumlah daerah, termasuk Surabaya.

“Yang jelas kami sedang kaji kembali tata kelolanya. Kami sudah lihat di Surabaya ini sudah jalan. Mudah-mudahan parkir pakai QRIS ini bisa kita terapkan juga di Badung,” kata Rahmadi.

Untuk diketahui, penyesuaian tarif retribusi parkir Badung berlaku mulai Januari 2026 berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2025. Tarif kendaraan roda dua ditetapkan Rp2.000 sekali parkir, roda tiga Rp3.000, sedangkan kendaraan roda empat, seperti sedan, jeep dan pick-up, dikenakan Rp4.000 sekali parkir. Tarif tersebut meningkat dibandingkan aturan sebelumnya, ketika sepeda motor dikenakan Rp1.000 dan mobil penumpang Rp2.000 sekali parkir. 

wartawan
ANA
Category

Imigrasi Singaraja Perketat Pengawasan WNA

balitribune.co.id I Singaraja - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah kerjanya yang meliputi Kabupaten Buleleng, Jembrana, dan Karangasem. Langkah ini dilakukan melalui optimalisasi teknologi serta patroli lapangan secara intensif. 

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Mang Colik, Pelaku ANPP Tusuk Korban Sambil Mandi Bareng

balitribune.co.id I Semarapura - Polres Klungkung terus bergerak tuntaskan kasus pembunuhan Nyoman Cita alias Mang Colik yang sempat viral dan mengebohkan jagat maya Bali. Satreskrim Polres Klungkung bersama Kejaksaan Negeri Klungkung menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana dengan tersangka berinisial ANPP, Selasa (21/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ribuan Kasus Gigitan HPR Terjadi di Gianyar, Pemkab Intensifkan Layanan Rabies Center

balitribune.co.id I Gianyar - Trend kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) di Kabupaten Gianyar masih cukup tinggi. Dari data Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar yang diterima, Selasa (21/7/2026), selama Januari hingga Juni 2026 telah tercatat 4.545 kasus gigitan HPR yang terjadi di kabupaten dengan julukan gumi seni ini. Itu artinya, rata-rata kasus gigitan HPR di Gianyar mencapai 756 kasus per bulan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kebakaran Landa Koperasi Sri Artaguna, Aset dan Empat Motor Hangus Dilahap Api

balitribune.co.id I Gianyar - Kebakaran melanda Koperasi Sri Artaguna di Banjar Adat Bayad, Desa Kedisan, Tegallalang, Selasa (21/7/2026) dini hari. Peristiwa tersebut menghanguskan bangunan koperasi beserta sejumlah aset di dalamnya, termasuk empat unit sepeda motor. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu. Penyebab kebakaran masih didalami aparat kepolisian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.