Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Karena Layangan dan Diduga Ancam dengan Samurai, I Gusti NDA Sempat Diamankan

Bali Tribune / Ilustrasi (ist)
balitribune.co.id | Denpasar Anggota Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Bali dan Polsek Denpasar Selatan mengamankan seorang pemuda berinisial I Gusti NDA. Ia diduga melakukan pengancaman menggunakan samurai terhadap seorang pria. Pemicunya karena masalah layangan.    
Informasi yang dihimpun Bali Tribune, I Gusti NDA mendatangi kos-kosan di Jalan Tukad Banyusari Gang IV Denpasar Selatan, Selasa (16/6) pukul 13.00 Wita. Ia menanyakan layangan kepada pelapor yang identitasnya belum diketahui sembari marah-marah.
 
“Pelapor saat itu sedang main HP bersama teman-temannya. Keduanya pun cekcok mulut,” ungkap seorang petugas.
 
Kabarnya, I Gusti NDA sempat balik ke rumahnya mengambil samurai dan balik ke TKP sambil mengancam. Korban yang tidak terima melapor ke polisi.
 
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali AKBP Renefli Dian Candra, Kamis (18/6) membenarkan adanya laporan tersebut. "Ribut karena masalah layangan. Setelah menerima laporan, anggota kami langsung bergerak dan pelaku diamankan bersama sebilah samurai,” tuturnya.   
 
Sementara Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Nyoman Wirajaya mengatakan, pelaku sudah membuat klarifikasi di hadapan polisi. Namun pelaku mengaku tidak ada melakukan pengancaman menggunakan pedang.  "Salah informasi. Dia tidak ada membawa samurai ke TKP. Senjata itu ditemukan di lantai dua rumah orang tuanya saat dia diamankan dan dilakukan penggeledahan," terang Wirajaya. Karena tidak dianggap bersalah, I Gusti NDA akhirnya dilepas.
wartawan
Bernard MB.
Category

Pemilik Panti Asuhan di Sawan Buleleng Perkosa Anak Asuh, Dinas Sosial Sebut 8 Anak Jadi Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Peristiwa keji terjadi di sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Pemilik panti asuhan dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan. Pria berinisial JMW tersebut diduga memperkosa dan menganiaya korban berinisial PAM (17), yang merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.