Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Karena Mati dan Tidak Produktif, Indukan Sapi di Sentra Ternak Sobangan Berkurang

Bali Tribune/ TERNAK – Jumlah induk sapi di sentra ternak Sobangan semakin berkurang karena sudah tua dan mati.
balitribune.co.id | Mangupura - Jumlah induk sapi di Sentra Ternak Sobangan Kabupaten Badung mulai berkurang. Pasalnya, sejumlah indukan sapi ada yang mati dan tidak produktif sehingga dijual. Pengurangan induk sapi dari tahun 2020 ke 2021 ini mencapai 80 ekor.
 
"Iya, indukan sapi berkurang karena banyak yang sudah tua-tua tidak produktif lagi," ungkap Kepala UPT Sentra Ternak Sobangan Ketut Sutama, saat dikonfirmasi, Senin (25/1/2021).
 
Sapi yang tua-tua dijual dengan sistem lelang.
"Iya sudah tua-tua sehingga terpaksa harus kami lelang. Bahkan lelangnya pun sudah dilakukan pada tahun 2020 lalu,” ujarnya.
 
Pada tahun 2020 jumlah sapi Bali di Sentra ternak Sobangan yang beralamat di Banjar Tengah, Desa Sobangan, Kecamatan Mengwi Badung mencapai 288 ekor indukan. Begitu juga ada anakannya.
 
“Kalau anakan susah kami menghitung di tahun 2020. Soalnya ada yang sudah diberikan kepada kelompok peternak, dan ada pula yang sudah mati," katanya.
Sementara sapi yang tidak produktif dan harus dilelang sebanyak 76 ekor. 
 
"Di tahun 2021 Sentra Ternak Sobangan kini hanya memelihara sebanyak 208 ekor sapi Indukan kemudian anaknya atau pedet juga ada sebanyak 130 ekor," terangnga.
 
Agar indukan sapi tidak terus menyusut, pihaknya berencana akan menjadikan anakan sebagai indukan.
"Anakan sapi dari Sentra ternak Sobangan rencananya akan digunakan sebagai induk, atau dipelihara sampai besar," tukasnya.
wartawan
I Made Darna
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.