Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Karya Agung Di Pura Luhur Taman Sari Subamia

Wabup I Komang Gede Sanjaya nunas wangsuh pada Ida Bhatara di Pura Taman Luhur Sari Subamia saat hadir dalam pelaksanaan ritual di Pura tersebut belum lama ini.

BALI TRIBUNE - Wakil Bupati I Komang Gede Sanjaya menghadiri Karya Agung Ngenteg Linggih, Mupuk Pedagingan, Tawur Balik Sumpah, Pedudusan Agung, Menawa Ratna, Ngusaba Nini lan Mepedanan di Pura Luhur Taman Sari Desa Pakraman Subamia, Tabanan, Sabtu(22/9) lalu. Turut hadir pada kegiatan itu, anggota DPR RI I Made Urip, anggota DPRD Kabupaten Tabanan, I Wayan Widnyana dan I Made Dirga serta Camat Tabanan I Putu Arya Suta. Manggala Karya I Nyoman Sukarja mengatakan  bahwa Pura Luhur Taman Sari disungsung oleh dua banjar adat yaitu, Banjar Subamia Dencarik dan Banjar Subamia Ambal-Ambal. Adapun jumlah karma pengempon Pura mencapai 180 KK. “Penyungsung Pura Taman Sari adalah  dua banjar adat, Banjar Subamia dencarik dan banjar Subamia Ambal-ambal, dengan jumlah KK  sekitar 180 KK,” ujarnya. Sukarja juga mengatakan bahwa karya agung Ngenteg Linggig di Pura Taman Sari puncaknya jatuh pada rahina Buda Wage Kelawu tanggal 26 September 2018 ini,” terangnya. Pada kesempatan yang sama,  Wakil Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya mengapresiasi semangat krama dalam melaksanakan karya agung ngenteg linggih. Ia berharap, semangat, kekompakan, kesatuan dan kesatuan krama di tempat itu senantiasa terjaga dengan baik. “Bagaimana kita bersatu padu dalam membangun Tabanan untuk mewujudkan Visi Tabanan Serasi,”ucapnya. Wabup menambahkan, Pemerintah Kabupaten Tabanan akan selalu mendukung dan berada bersama masyarakat. Menurutnya, hal itu sudah menjadi tanggung jawab pemerintah dalam upaya pelestarian adat, agama dan budaya. “ Sudah menjadi tugas kita Pemerintah, dalam rangka mewujudkan tabanan serasi, yang di dalam RPJMD  pola pembangunan semesta  berencana dalam poin 4 yaitu pelestarian adat agama dan budaya,” tambahnya. Di akhir kegiatan, Wabup Sanjaya ngaturang punia sebesar Rp 5 juta yang diterima manggala karya di Pura tersebut.

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.