Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Karya Mecaru Rsi Gana lan Melaspas di Desa Adat Dalem Setra Batununggul

Bali Tribune / RSI GANA - Bupati Suwirta hadiri Karya Rsi Gana di Banjar Adat Mentigi, Batununggul, Nusa Penida.

balitribune.co.id | SemarapuraBertepatan dengan Rahina Umanis Galungan, Bupati Klungkung bersama Ny. Ayu Suwirta menghadiri Karya Mecaru Rsi Gana, Melaspas, Mendem Pedagingan lan Ngenteg Linggih di Banjar Adat Mentigi, Desa Adat Dalem Setra Batununggul, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Kamis (15/4/2021).

Turut hadir Camat Nusa Penida I Komang Widiyasa Putra, Bendesa Desa Adat Dalem Setra Batununggal, Dewa Anom serta tokoh masyarakat setempat. Bupati Suwirta berharap masyarakat bisa selalu menjaga semangat gotong-royong saat melaksanakan upacara yadnya. Hal yang tidak kalah pentingnya juga, masyarakat harus taat mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan sebaik-baiknya. "Jaga persatuan dan semangat gotong-royong saat melaksanakan upacara, hal yang tidak kalah pentingnya agar masyarakat juga taat mengikuti protokol kesehatan (prokes) dengan sebaik-baiknya," harap Bupati Suwirta.

Usai melaksanakan persembahyangan bersama Bupati Suwirta juga menyerahkan punia yang diterima Bendesa Desa Adat Dalem Setra Batununggal, Dewa Anom. "Semoga Ida Bhatara yang beristana disini selalu memberikan kesehatan dan keselamatan kepada masyarakat," imbuhnya.

Bendesa Desa Adat Dalem Setra Batununggal, Dewa Anom mengatakan puncak Karya Mecaru Rsi Gana, Melaspas, Mendem Pedagingan lan Ngenteg Linggih sudah dilaksanakan bertepatan dengan Hari Raya Galungan, Rabu (15/4). Upacara persembahyangan berjalan hikmat dipuput Jero mangku setempat.

wartawan
I Ketut Sugiana
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.