Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Karya Panca Wali Krama, Wisatawan Masih Diizinkan Berkunjung ke DTW Uluwatu

Bali Tribune / LUAR PURA ULUWATU - sejumlah wisatawan yang mengunjungi DTW Kawasan Luar Pura Uluwatu bertepatan Karya Panca Wali Krama di Pura setempat

balitribune.co.id | Mangupura – Selama berlangsungnya Karya Panca Wali Krama dan Padudusan Agung di Pura Luhur Uluwatu, Kabupaten Badung, pengelola daya tarik wisata di kawasan Pecatu ini masih menerima kunjungan wisatawan. Namun jumlah pengunjung/wisatawan pun diatur, sehingga tidak mengganggu jalannya ritual upacara keagamaan tersebut. 

Hal itu disampaikan Manajer Pengelola Daya Tarik Wisata (DTW) Kawasan Luar Pura Uluwatu, I Wayan Wijana di DTW setempat, Selasa (30/11). Menurut dia, selama Karya Panca Wali Krama dan Padudusan Agung, pihaknya tidak melarang wisatawan untuk bisa berkunjung ke area Pura Uluwatu.

Ia menegaskan, wisatawan tetap diwajibkan menaati peraturan, meliputi penggunaan kain dan selendang saat memasuki area DTW. Hal tersebut telah dikoordinasikan dengan panitia Karya dan pihak Puri Jro Kuta selaku Pengempon Pura. 

"Kami masih mengizinkan wisatawan berkunjung selama pelaksanaan Karya Panca Wali Krama dan Padudusan Agung di Pura Luhur Uluwatu dengan pengaturan-pengaturan dan protokol kesehatan," tegasnya. 

Mengenai pengaturan kunjungan wisatawan maupun umat Hindu yang akan sembahyang, pengelola DTW setempat bersama petugas Pecalang Desa Adat Pecatu telah mengatur alur. Sehingga pelaksanaan ritual upacara keagamaan ini sebagai bagian dari pelestarian budaya dan tradisi Bali dapat berjalan lancar. Selain itu bisa menjadi daya tarik tersendiri bagi wisawatan yang berkunjung ke DTW Kawasan Luar Pura Luhur Uluwatu.

Pihak pengelola DTW Kawasan Luar Pura Uluwatu juga mengingatkan wisatawan termasuk masyarakat, serta umat yang akan bersembahyang ke Pura Luhur Uluwatu untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Hal itu untuk mencegah penularan virus, mengingat di sejumlah negara sudah muncul varian terbaru Covid-19.

wartawan
YUE
Category

Teman Sekolah Jadi Predator, Siswi SMA di Denpasar Berjuang Mencari Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sebut saja Bunga (nama samaran, red) mengalami nasib pilu. Gadis berusia 16 tahun ini diduga menjadi korban persetubuhan atau pencabulan di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan pada awal Oktober 2025. Ironisnya, pelaku diduga merupakan teman satu sekolah korban berinisial IGNABT.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Bangli Kukuhkan Bunda PAUD

balitribune.co.id | Bangli -  Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengukuhkan secara serentak Bunda PAUD di tiga tingkatan pada Senin (20/10) bertempat di Gedung BMB, kantor Bupati Bangli. Pengukuhan Bunda PAUD ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Bunda PAUD yang dikukuhkan yakni  4 Bunda PAUD Kecamatan dan 68 Bunda PAUD Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Respons Cepat Postingan Mr. Terimakasih, Imbau Laporkan Secara Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali dengan merespons cepat postingan akun media sosial "mr.terimakasih" yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya telah menghubungi pemilik akun untuk meminta klarifikasi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fatwa MUI: Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Ranperda Ditetapkan Jadi Perda, Eksekutif Diminta Lakukan Pengawasan

balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui proses  pembahasan yang alot akhirnya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni  Ranperda pemberian insetif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli  No : 5 tahun 2023  tentang pajak daerah dan retribusi daerah akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.